Revisi Permendag 50 Tak Kunjung Terbit, Menteri Teten Tuding Kemendag Mengulur Waktu
Teten Masduki menuding Kemendag mengulur-ulur waktu untuk menerbitkan revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menuding Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengulur-ulur waktu untuk menerbitkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.
Permendag 50/2020 mengatur tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
Teten mengatakan, penerbitan revisi Permendag 50 ini memakan waktu terlalu lama. Ia menyebut telah melakukan rapat dengan Kemendag sejak lima bulan lalu.
Baca juga: Bantah Tudingan Menkop Teten Masduki, Project S TikTok Shop Tidak Ada di Indonesia.
"Kita sudah rapat koordinasi lama dengan Kemendag. Sudah dibawa oleh Sekretaris Kabinet. Sampai sekarang belum keluar Permendagnya. Sudah lama. Kita sudah bahas lama. Mungkin sudah 5 bulan lalu," kata Teten ketika ditemui di kantor KemenKopUKM, Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Menurut Teten, pihak Kemendag mengulur waktu untuk menerbitkan revisi Permendag 50. Padahal, kata dia, sudah dikoordinasikan melalui Sekretaris Kabinet.
"Sudah selesai drafnya. Tapi kok tidak diharmonisasi? Ini kan buying time (mengulur waktu). Usulan dari kita sudah sangat jelas," ujar Teten.
"Pak Presiden sudah kasih arahan (kalau) ini bahaya. Kita semua menteri jalankan saja perintah presiden. Saya sudah jalankan," lanjutnya.
Teten getol mendorong penerbitan revisi Permendag 50 ini karena kekhawatiran dia akan Project S TikTok Shop yang disebut mampu membahayakan produk UMKM dalam negeri.
Project S TikTok Shop dicurigai menjadi cara perusahaan untuk mengoleksi data produk yang laris-manis di suatu negara, untuk kemudian diproduksi di China.
Teten menyebut revisi Permendag 50 dapat mencegah Project S. Sebelumnya, regulasi tersebut hanya mengatur e-commerce, bukan social commerce.
Baca juga: Asosiasi E-Commerce Bantah Project S TikTok Shop Beroperasi di Indonesia
"Nah kita sudah lihat project S ini, sementara di Permendag 50 itu kan baru mengatur e-commerce. Padahal perkembangan barunya kan sudah bukan e-commerce. Sekarang itu sudah social commerce," kata Teten.
"Saya hanya mau melindungi produk UMKM supaya ada playing field yang sama dengan produk luar," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mendorong Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mempercepat revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
Menurut Teten, regulasi ini diperlukan mengantisipasi Project S TikTok Shop yang dapat merugikan UMKM.
Project S TikTok Shop dicurigai menjadi cara perusahaan untuk mengoleksi data produk yang laris-manis di suatu negara, untuk kemudian diproduksi di China.
"KemenKopUKM telah melakukan pembahasan secara intensif dengan Kemendag, KL lain dan juga secara resmi sudah mengirimkan draf perubahan revisi Permendag Nomor 50/2020 ini kepada Kemendag, namun hingga saat ini masih belum keluar juga aturan revisinya,” kata Teten dalam keterangan resminya, Kamis (6/7/2023).
“Ini sudah sangat urgent. Untuk menghadirkan keadilan bagi UMKM di pasar e-commerce, Kemendag perlu segera merevisinya. Aturan ini nampaknya macet di Kementerian Perdagangan," sambungnya.
Dengan revisi ini, industri dalam negeri akan terlindungi, termasuk e-commerce dalam negeri, UMKM, dan juga konsumen.
Dibantah
Kementerian Perdagangan sebelumnya membantah proses revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 mandeg di kementeriannya seperti tudingan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan, dalam penyusunan peraturan menteri (Permen) ada beberapa tahapan yang harus dilalui.
"Penyusunan Permen ada tahapan yang harus dilalui. Mulai dari membuat RIA, menyusun rancangan Permen, konsultansi publik, kemudian legal drafting," kata Isy ketika dihubungi Tribunnews, Jumat (7/7/2023).
"Lalu, izin prakarsa dari Presiden melalui Sekretaris Kabinet, proses harmonisasi oleh Kemenkumham, sampai penerbitan dan pengundangan pada berita negara," pungkasnya.
Kemudian, Isy turut menambahkan, sudah sejauh mana progres revisi Permendag 50. Kata dia, saat ini perkembangan regulasi tersebut sedang ada di biro hukum.
Biro hukum sedang dalam proses legal drafting untuk memintakan persetujuan proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Terkait Revisi Permendag 50, saat ini biro hukum sedang proses legal drafting, untuk dimintakan persetujuan proses harmonisasi di Kemenkumham," kata Isy.
Isy tak bisa memberikan kepastian kapan revisi Permendag 50 akan terbit. Pasalnya, hal tersebut bergantung pada Kemenkumham.
"Bergantung pada waktu pelaksanaan harmonisasi oleh Kemenkumham," ujar Isy.