Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

UMKM Terancam, DPR Desak Pemerintah Beri Perhatian Serius soal Project S Tiktok

di era perdagangan digital saat ini,DPR mengingatkan Pemerintah agar melindungi sektor UMKM dari potensi ancaman

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
zoom-in UMKM Terancam, DPR Desak Pemerintah Beri Perhatian Serius soal Project S Tiktok
web Tiktok
TikTok Indonesia mengatakan Project S TikTok Shop tidak tersedia di Indonesia. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Amin AK mendesak pemerintah agar memberikan perhatian serius dan tindakan nyata terhadap eksistensi UMKM yang harus diperkuat agar menjadi tuan di negeri sendiri.

Hal itu menyusul serbuan produk impor dari berbagai e-commerce salah satunya proyek sosial e-commerce ‘Project S’ milik platform media sosial TikTok.

Baca juga: DPR Minta Pemerintah Rapat Gabungan Bahas Project S TikTok, Segera Keluarkan Regulasi Lindungi UMKM

“Menurut Bank Indonesia, pada tahun 2022 nilai transaksi e-commerce di Indonesia mencapai 476,3 triliun rupiah. Sayangnya dari nilai transaksi sebesar itu, 428,67 Triliun atau 90 persennya dinikmati produsen luar negeri terutama dari China,” ucap Amin saat interupsi dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-30 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, dikutip Sabtu (15/7/2023).

Terlebih di era perdagangan digital saat ini, Amin AK mengingatkan Pemerintah agar melindungi sektor UMKM dari potensi ancaman apapun.

“Disaat UMKM kita belum mampu bersaing, sektor UMKM kembali mendapat tantangan sekaligus ancaman dengan diluncurkannya proyek sosial e-commerce atau ‘Project S’ oleh platform media sosial TikTok yang juga dinamai fitur trendy beat,” ujar Amin AK.

Persoalannya, lanjut Politisi Fraksi PKS itu, saat ini terjadi pertarungan pasar di ruang kosong dimana regulasi e-commerce saat ini sulit dikenakan pada ‘Project S’ karena masih hanya dianggap platform media sosial yang membuat situasi tidak seimbang dan tidak menguntungkan bagi UMKM.

BERITA TERKAIT

Di sisi lain, Undang-Undang ITE juga sulit menjangkau ‘Project S’ tersebut karena merupakan fitur e-commerce.

Baca juga: DPR Ingatkan Ancaman Project S TikTok Bagi UMKM di Sidang Paripurna

“Melalui sidang paripurna ini, saya mendesak Pemerintah agar memberikan perhatian serius dan tindakan nyata terhadap isu ini. Eksistensi UMKM harus diperkuat agar menjadi tuan di negeri sendiri,” ucap Amin AK.

“Mereka membutuhkan keseriusan Pemerintah dalam membina dan mendampingi mereka agar mampu mengakses pasar termasuk pasar e-commerce dan sekaligus agar mereka mampu meningkatkan kemampuan inovasi dan teknologi pemasaran yang makin berat bagi UMKM akibat serbuan produk impor,” tuturnya.

Teten Tuding Kemendag Mengulur Waktu

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menuding Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengulur-ulur waktu untuk menerbitkan revisi Permendag 50/2020.

Teten mengatakan, penerbitan revisi Permendag 50 ini memakan waktu terlalu lama. Ia menyebut telah melakukan rapat dengan Kemendag sejak lima bulan lalu.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di kantor KemenKopUKM, Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di kantor KemenKopUKM, Jakarta, Rabu (12/7/2023). (Endrapta Pramudhiaz)

"Kita sudah rapat koordinasi lama dengan Kemendag. Sudah dibawa oleh Sekretaris Kabinet. Sampai sekarang belum keluar Permendagnya. Sudah lama. Kita sudah bahas lama. Mungkin sudah 5 bulan lalu," kata Teten ketika ditemui di kantor KemenKopUKM, Jakarta, Rabu (12/7/2023).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas