UMKM Terancam, DPR Desak Pemerintah Beri Perhatian Serius soal Project S Tiktok
di era perdagangan digital saat ini,DPR mengingatkan Pemerintah agar melindungi sektor UMKM dari potensi ancaman
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
Menurut Teten, pihak Kemendag mengulur waktu untuk menerbitkan revisi Permendag 50. Padahal, kata dia, sudah dikoordinasikan melalui Sekretaris Kabinet.
"Sudah selesai drafnya. Tapi kok tidak diharmonisasi? Ini kan buying time (mengulur waktu). Usulan dari kita sudah sangat jelas," ujar Teten.
Asosiasi UMKM Mendukung
Asosiasi IUMKM Indonesia (AKUMANDIRI) mendukung upaya Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mendorong terbitnya revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020.
Ketua Umum AKUMANDIRI Hermawati Setyorinny mengatakan, ia mendukung upaya Teten dalam mendorong penerbitan revisi tersebut. "Saya sangat mendukung upaya Pak Teten Masduki, Menteri Koperasi dan UKM tentang revisi Permendag 50/2020," katanya ketika dihubungi Tribunnews, Kamis (13/7/2023).
Ia meyakini para pelaku UMKM lainnya pasti juga sangat mendukung ini karena niat dari revisi Permendag 50 adalah melindungi produk dalam negeri, terutama UMKM.
Menurut Hermawati, terbitnya revisi Permendag 50 dapat menunjukkan upaya pemerintah melindungi industri maupun produk dalam negeri, khususnya UMKM.
Ia kemudian menyinggung bagaimana revisi Permendag 50 dapat menjadi bentuk upaya pemerintah melindungi UMKM dari ancaman Project S TikTok Shop.
"Dengan adanya Project S Tiktok Shop, mau tidak mau pasti banyak produk luar negeri lebih mudah masuk dan dibeli masyarakat Indonesia," ujar Hermawati.
"Produk yang ditawarkan (dari fitur Project S Tiktok Shop) juga banyak diproduksi/dibuat oleh UMKM. Pasti dampaknya merugikan UMKM di Indonesia," lanjutnya.
Ekonom Satu Suara Terkait Ini
Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mendesak pemerintah untuk mengatur platform social commerce dengan tegas.
Platform seperti Tiktok Shop, menurutnya, saat ini menjadi social commerce yang tidak diatur oleh regulasi. “Mau diatur sebagai e-commerce, dia dianggap media sosial. Mau diatur sebagai media sosial tapi dia punya e-commerce,” kata Bhima, Senin (10/7/2023).
Dirinya mengatakan, social commerce semestinya tetap didefinisikan sebagai pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau sebagai e-commerce yang telah diatur oleh Permendag.