Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kementerian BUMN Siapkan Dana untuk Akuisisi Saham Vale Indonesia

PT Mining Industry Indonesia (Persero) siap memperbesar porsi kepemilikan saham di PT Vale Indonesia.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kementerian BUMN Siapkan Dana untuk Akuisisi Saham Vale Indonesia
Ist via Tribun Lutim
Aktivitas pengolahan mineral PT Vale Indonesia di Sorowako, Kecamatan Nuha, Luwu Timur. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menegaskan Pemerintah melalui PT Mining Industry Indonesia (Persero) atau MIND ID, siap memperbesar porsi kepemilikan saham di PT Vale Indonesia.

Soal di harga berapa saham Vale yang akan dibeli, Erick mengklaim MIND ID siap dari sisi keuangan.

"Ya berapapun (harganya). BUMN punya duit loh. Jangan dilihat BUMN enggak punya duit sekarang. Kita punya net income aja kurang lebih Rp250 triliun," ujarnyaa di Kantor Kementerian BUMN, Senin (17/7/2023).

Dia menegaskan Pemerintah ingin memperbesar porsi saham sekaligus menjadi pemegang saham pengendali PT Vale Indonesia dan harus terlaksana agar Indonesia melalui MIND ID menjadi pemain besar industri nikel di tingkat global.

Saat ini proses diskusi masih berlangsung, alias belum menemui titik kesepakatan. "Itu kan semua masih diskusi. Tetapi tentu seyogyanya Vale sudah berkecimpung lama di Indonesia, (jangan sampai) tidak mempercepat investasinya," ungkapnya.

"Masa hilirisasi kita terhambat puluhan tahun, kita hanya mengirim yang namanya barang mentah ke seluruh dunia," sambungnya.

Berita Rekomendasi

PT Vale Indonesia akan melepas sekitar 14 persen sahamnya kepada Pemerintah sebagai salah satu bagian dari syarat perpanjangan Kontrak Karya. Aturan ini telah tertuang pada Pasal 147 PP 96 tahun 2021.

Baca juga: Soal Divestasi Saham Vale Indonesia, Menteri ESDM Sebut Kesepakatan Akan Terjadi Akhir Juli 2023

Aturan tersebut menyatakan, pemegang Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus wajib menawarkan divestasi saham secara langsung kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD.

Pemegang Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus wajib menawarkan divestasi saham secara langsung kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD.

Pemerintah Pusat melalui Menteri dapat secara bersama-sama dengan Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, BUMN, dan/atau BUMD mengkoordinasikan untuk menyatakan minat penentuan skema divestasi dan komposisi besaran saham divestasi yang akan dibeli.

Baca juga: Menteri ESDM: Divestasi Saham Vale Dijalankan Lewat Skema Business to Business

Apabila permohonan perpanjangan Kontrak Karya PT Vale Indonesia disetujui oleh Pemerintah, maka PT Vale Indonesia wajib mendivestasikan sahamnya sebesar (minimal) 11 persen guna memenuhi persentase kewajiban sesuai dengan Pasal 147 PP 96/2021.

Pemegang saham PT Vale Indonesia Tbk berdasarkan data di bursa adalah, Vale Canada Limited (43,79 persen), MIND ID (20 persen), Sumitomo Metal Mining (15,03 persen), dan Masyarakat/Publik (21,18 persen).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas