Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kronologi Kasus Korupsi Ekspor Minyak Goreng hingga Mangkirnya Kesaksian Menko Airlangga Hartarto

Menko Perekonomian Airlangga justru mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung yang telah dijadwalkan pada Selasa (18/7/2023).

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Kronologi Kasus Korupsi Ekspor Minyak Goreng hingga Mangkirnya Kesaksian Menko Airlangga Hartarto
Istimewa
Kejaksaan Agung telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto terkait korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya termasuk minyak goreng periode 2021 sampai 2022. Kejaksaan Agung memastikan, kapasitas pemanggilan Menko Airlangga itu sebagai saksi atas kasus korupsi tersebut. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto terkait korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya termasuk minyak goreng periode 2021 sampai 2022.

Kejaksaan Agung memastikan, kapasitas pemanggilan Menko Airlangga itu sebagai saksi atas kasus korupsi tersebut.

Terlebih menyoal kebijakan Menko Perekonomian pada saat kelangkaan CPO dan produk turunannya di pasar domestik.

Baca juga: Dipanggil Kejaksaan Agung Terkait Kasus Korupsi Minyak Goreng, Airlangga Hartarto Diminta Taat Hukum

Namun, Menko Perekonomian Airlangga justru mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung yang telah dijadwalkan pada Selasa (18/7/2023) kemarin.

Lalu bagaimana kronologi kasus korupsi ekspor CPO dan produk turunannya bermula, berikut penjelasannya.

Kronologi kasus korupsi ekspor CPO dan turunannya

BERITA REKOMENDASI

Kasus ini bermula ketika terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran sejak akhir tahun 2021 lalu.

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan RI telah mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO (Domestic Market Obligation) serta DPO (Domestic Price obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya, serta menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit.

Namun, dalam pelaksanaannya perusahaan ekportir tidak memenuhi DPO namun tetap mendapatkan persetujuan ekpor dari pemerintah.

Kejaksaan Agung kemudian melakukan penyelidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Kemudian, Kejakasaan Agung memutuskan kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di penyidikan, penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti yang terdiri dari keterangan saksi (19 orang), alat bukti surat dan alat bukti elektronik, keterangan ahli, dan barang bukti berupa 596 dokumen.

Kejagung tetapkan tiga korporasi sebagai tersangka

Kejaksaan Agung menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021-2022.

Adapun ketiga korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

"Jadi penyidik Kejaksaan Agung, pada hari ini juga menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka. Yaitu Korporasi Wilmar Group, yang kedua Korporasi Permata Hijau Group. Yang ketiga Korporasi Musim Mas Group," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Agung, Kamis (15/6/2023).

Ketut mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai inkrah atau berkekuatan hukum tetap terhadap terdakwa kasus tersebut.

"Kerugian yang dibebankan berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp 6,47 triliun dari perkara minyak goreng ya," tuturnya.

"Terbukti bahwa perkara yang sudah inkrah ini adalah merupakan aksi daripada 3 korporasi ini, sehingga pada hari ini juga kami tetapkan 3 korporasi ini sebagai tersangka ya," sambungnya.

Kejagung kembali periksa pejabat Kemendag

Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan (Kemendag), Sri Hariyati diperiksa Kejaksaan Agung, Senin (17/7/2023).

Pemeriksaan itu terkait perkara dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa SH selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/7/2023).

Pada hari yang sama, tim penyidik juga memeriksa seorang pegawai negeri sipil (PNS) pada Kemendag.
Namun, tak dirincikan atribusi PNS yang dimaksud.

"AS selaku PNS Kementerian Perdagangan," ujarnya.

Menurut Ketut, pemeriksaan para saksi dimaksudkan untuk melengkapi pemberkasan jilid 2 perkara ini.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," katanya.

Dalam penyidikan jilid 2 perkara korupsi minyak goreng ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka korporasi, yakni: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Baca juga: Kejagung Panggil Lagi Airlangga Hartarto Senin Pekan Depan Terkait Kasus Korupsi Minyak Goreng

Sementara para terdakwa perorangan hasil penyidikan jilid 1, telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim.

Mereka ialah mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.

Menko Perekonomian Airlangga mangkir pemeriksaan saksi

Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto, batal menghadiri panggilan Kejaksaan Agung, Selasa (18/7/2023).

Sejatinya Airlangga dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejagung terkait kasus mafia minyak goreng, dalam hal ini tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan Airlangga batal hadir tanpa alasan yang jelas.

"Ketidakhadiran dari saksi AH, kita tunggu sampai jam 18.00 WIB lewat beliau tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi alasan mengenai ketidakhadirannya," kata Ketut sata konferensi pers, Selasa, dikutip dari Breaking News KompasTV.

Kejagung pun menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Airlangga Hartarto.

Airlangga bakal dipanggil Kejagung pada Senin pekan depan.

"Sehingga kami tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan pada hari Senin pada 24 Juli 2023," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas