Kementerian Perdagangan Musnahkan Produk Impor Tak Berdokumen Lengkap Senilai Rp12 Miliar
Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam negeri bisa kalah bersaing dengan produk bekas dan ilegal yang membanjiri pasar.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Pelanggaran yang dilakukan importir diantaranya tidak memiliki izin impor yang dipersyaratkan dalam Permendag 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 25 Tahun 2022 serta Permendag Nomor 26 tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.
Pada periode Januari—Juni 2023, BPTN Surabaya telah melakukan pengawasan terhadap 98 perusahan dan 186 Dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
Melalui pengawasan tersebut, ditemukan 33 pelanggaran dengan rincian 13 dikenakan sanksi peringatan, 19 dikenakan sanksi peringatan dan pemusnahan barang, serta 1 dikenakan sanksi pemblokiran akses kepabeanan.
Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang yang hadir mendampingi, mengungkapkan bahwa pemerintah telah memberikan kemudahan dalam pengurusan izin bidang perdagangan.
Untuk itu, sudah sepatutnya pelaku usaha patuh pada ketentuan yang berlaku.
"Kegiatan pemusnahan ini dilakukan untuk memberikan efek jera pada pelaku usaha yang masih abai pada aturan perundang-undangan di bidang perdagangan. Kami akan menindak tegas pelaku usaha yang kami temukan melanggar ketentuan," kata Moga.
Moga menambahkan, selain Surabaya, Kemendag saat ini memiliki BPTN di kota besar lainnya yaitu Medan, Makassar, dan Bekasi.
"BPTN dibentuk dengan tujuan sebagai salah satu bentuk sinergi pelaksanaan kewenangan antara Kemendag dan daerah dalam melindungi konsumen dan kepentingan nasional di seluruh wilayah Indonesia serta diharapkan memperlancar pelaksanaan kegiatan pengawasan di daerah," pungkas Moga.
Turut hadir dalam acara ini, Anggota DPR RI Zainudin Maliki, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I Untung Basuki, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur Iwan, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Jehezkiel Devi Sudarso, serta Kepala Subdit I Indagsi Kepolisian Daerah Jawa Timur AKBP Oki Ahadian Purwono.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.