Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kementerian Perdagangan Musnahkan Produk Impor Tak Berdokumen Lengkap Senilai Rp12 Miliar

Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam negeri bisa kalah bersaing dengan produk bekas dan ilegal yang membanjiri pasar.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Kementerian Perdagangan Musnahkan Produk Impor Tak Berdokumen Lengkap Senilai Rp12 Miliar
HO
Kementerian Perdagangan melakukan pemusnahan produk impor yang melanggar aturan senilai Rp12 miliar di Komplek Pergudangan Surya Terang, Sidoarjo, Jawa Timur pada Senin (24/7/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan melakukan pemusnahan produk impor yang melanggar aturan senilai Rp12 miliar di Komplek Pergudangan Surya Terang, Sidoarjo, Jawa Timur pada Senin (24/7/2023).

Pemusnahan dilakukan terhadap 12 jenis produk yang ditemukan pelanggaran dalam proses importasinya.

Produk tersebut terdiri dari produk hewan olahan, kehutanan, keramik, alas kaki, elektronik, kosmetik, makanan dan minuman, mainan anak, tekstil produk tertentu, tekstil tertentu lainnya, pakaian jadi dan aksesorinya, serta alat ukur air.

Baca juga: Ahli: Digitalisasi UMKM Dukung Perubahan Hidup Modern

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, pemusnahan ini merupakan hasil kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kejaksaan Tinggi, dan Kepolisian.

Alasan di balik pemusnahan ini karena produk-produk tersebut masuk menyerbu pasar dalam negeri dengan tidak melengkapi dokumen.

"Produk-produk ini memukul industri dan ekonomi Indonesia. Oleh karena itu, kita mesti mengambil langkah cepat dan tegas di tengah kompetisi yang ketat dunia sekarang,” kata Zulhas, sapaan akrabnya, dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (25/7/2023).

BERITA REKOMENDASI

Menurut dia, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam negeri bisa kalah bersaing dengan produk bekas dan ilegal yang membanjiri pasar.

Ketua Umum Partai PAN itu menyatakan komitmennya untuk terus konsisten memberantas dan memusnahkan barang-barang produk impor tak berdokumen ini.

"Ini sebagai terapi kejut (shock therapy). Ini tugas yang sangat penting untuk melindungi ekonomi Indonesia karena kalau ekonomi tumbuh, kemakmuran dan kesejahteraan meningkat. Tapi kalau ekonomi terganggu, pengangguran bertambah," ujarnya.

Zulhas kemudian mengapresiasi kerja sama berbagai pihak yang telah memerangi produk ilegal untuk melindungi ekonomi Indonesia.

“Kami berterima kasih atas kerja sama semua pihak. Kita terus konsisten memerangi barang-barang bekas dan ilegal di Tanah Air. Kalau ini kita perangi, maka ekonomi kita tumbuh, UMKM berkembang, kita bisa membanjiri negara-negara lain dengan produk kita dengan kualitas yang lebih baik,” katanya.

Pemusnahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut pemeriksaan dan pengawasan di luar pabean (post border) selama 2023 di wilayah kerja Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Surabaya.

Pemeriksaan dan pengawasan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor setelah melalui Kawasan Pabean (Post Border).

Pelanggaran yang dilakukan importir diantaranya tidak memiliki izin impor yang dipersyaratkan dalam Permendag 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 25 Tahun 2022 serta Permendag Nomor 26 tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.

Pada periode Januari—Juni 2023, BPTN Surabaya telah melakukan pengawasan terhadap 98 perusahan dan 186 Dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

Melalui pengawasan tersebut, ditemukan 33 pelanggaran dengan rincian 13 dikenakan sanksi peringatan, 19 dikenakan sanksi peringatan dan pemusnahan barang, serta 1 dikenakan sanksi pemblokiran akses kepabeanan.

Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang yang hadir mendampingi, mengungkapkan bahwa pemerintah telah memberikan kemudahan dalam pengurusan izin bidang perdagangan.

Untuk itu, sudah sepatutnya pelaku usaha patuh pada ketentuan yang berlaku.

"Kegiatan pemusnahan ini dilakukan untuk memberikan efek jera pada pelaku usaha yang masih abai pada aturan perundang-undangan di bidang perdagangan. Kami akan menindak tegas pelaku usaha yang kami temukan melanggar ketentuan," kata Moga.

Moga menambahkan, selain Surabaya, Kemendag saat ini memiliki BPTN di kota besar lainnya yaitu Medan, Makassar, dan Bekasi.

"BPTN dibentuk dengan tujuan sebagai salah satu bentuk sinergi pelaksanaan kewenangan antara Kemendag dan daerah dalam melindungi konsumen dan kepentingan nasional di seluruh wilayah Indonesia serta diharapkan memperlancar pelaksanaan kegiatan pengawasan di daerah," pungkas Moga.

Turut hadir dalam acara ini, Anggota DPR RI Zainudin Maliki, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I Untung Basuki, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur Iwan, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Jehezkiel Devi Sudarso, serta Kepala Subdit I Indagsi Kepolisian Daerah Jawa Timur AKBP Oki Ahadian Purwono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas