Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ombudsman Temukan Enam Tindakan Maladministrasi di Wilayah IKN Nusantara, Apa Saja?

Ombudsman mencatat pihak-pihak terlapor meliputi Dirjen penetapan hak dan pendaftaran Kementerian ATR BPN, dan lainnya.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Ombudsman Temukan Enam Tindakan Maladministrasi di Wilayah IKN Nusantara, Apa Saja?
Tangkapan layar
Anggota Ombudsman RI, Dadan S Suharmawijaya dalam dalam Konferensi Pers Penyampaian Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) di kantornya, Kamis (27/7/2023). 

Sedangkan temuan kelima, terdapat 11 aset pemerintah daerah dari Penajam Paser Utara yang statusnya itu moratorium dalam pendaftaran tanah pertama kalinya.

"Karena ada di kawasan IKN, padahal itu udah jelas-jelas aset milik Pemda tapi tidak bisa terlegalisasi," ucap dia.

Terakhir, perluasan lingkup SE pengaturan yang tidak semata-mata pengendalian, yang secara umum menyebabkan terhentinya layanan kepemilikan tanah di Kecamatan atau Desa setempat dan di Kantor Pertanahan setempat.

Sehingga, kata Dadan, ombudsman menyimpulkan enam temuan itu terbukti terjadinya maladministrasi pada penerbitan surat keterangan atas penguasaan dan kepemilikan tanah dalam dan di luar delineasi IKN.

Maladministrasi itu dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Kutai negara kemudian Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Serta, penghentian layanan pendaftaran pertama kali didalam dan diluar delineasi IKN yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kutai Kertanegara, Kantor Pertanahan Penajam Paser Utara Kantor Wilayah BPN Kalimantan Timur, kemudian dirjen penetapan hak dan pendaftaran tanah Kementerian ATR BPN," jelasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas