TikTok Shop Pastikan Tidak akan Terapkan Perdagangan Lintas Batas di Indonesia
Seluruh seller yang menggunakan platform TikTok Shop adalah para pengusaha mikro lokal yang telah melewati proses verifikasi.
Penulis: Choirul Arifin
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Dalam kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari menyampaikan bahwa audiensi dengan TikTok Indonesia hari ini merupakan upaya untuk memprioritaskan UMKM lokal dan konsumen domestik dalam pengadaan barang di Tanah Air, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.
“Potensi ekonomi digital di Indonesia akan sebesar Rp400 triliun di tahun 2030, pemerintah ingin memastikan semua nilainya bisa kembali dan dinikmati oleh UMKM lokal,” kata Fiki.
Ia juga menegaskan, Kementerian Koperasi dan UKM yang dinakhodai Teten Masduki sangat terbuka dan mengajak semua stakeholder, khususnya platform e-commerce dan media sosial untuk bersinergi dan memastikan UMKM naik kelas dan onboarding di platform digital.
“Sesuai target 30 juta di 2024, bahkan data dari IdEA saat ini sudah 22 juta UMKM yang onboarding. Sangat akseleratif pascapandemi,” ujarnya.
Masih menurut Fiki, digitalisasi bagi UMKM telah menjadi way out atau solusi bagi UMKM untuk bisa memperluas pasar dan meningkatkan penjualan mereka setelah pandemi.
Namun demikian ia menegaskan pula bahwa pemerintah akan memastikan bahwa UMKM yang telah onboard di e-commerce akan mendapatkan equal playing field.
“Isu sebelumnya meluas soal predatory pricing, harga yang masuk ke konsumen sangat murah dari platform cross border. Intinya dari semua kebijakan adalah memproteksi UMKM dan menciptakan equal playing field,” tegas Fiki.
Sementara itu Direktur Bisnis dan Pemasaran Smesco Indonesia Wientor Rah Mada menyebutkan pihaknya juga sangat concern dengan adanya keluhan soal perdagangan lintas batas yang bisa mematikan daya saing UMKM lokal.
“Dari pertemuan ini kita bisa formulasikan dengan TikTok Indonesia agar UMKM lokal kita tetap berjaya di negeri sendiri,” kata Wientor.
Baca juga: Dipanggil Kemenkop UKM Soal Project S, Tiktok Indonesia Tak Hadirkan Pejabat Eksekutif
Anggini sendiri kembali menegaskan bahwa sebagai sebuah perusahaan, TikTok senantiasa menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di indonesia, dan TIkTok Indonesia telah memperoleh izin operasi dari Kementerian Perdagangan.
Anggini juga menyatakan, para penjual Indonesia harus diberi kebebasan memilih platform yang bagi mereka dapat membantu mendapatkan penghasilan dan mengembangkan usaha mereka untuk tumbuh kembang di sini, dan hal ini juga berlaku bagi para konsumen.
“Kami percaya semua platform perlu mengusung tujuan yang sama yakni memberdayakan bisnis lokal dan melindungi konsumen," ujarnya.
"Kami juga percaya setiap platform perlu diberikan kesempatan yang sama untuk berinovasi dan melayani pasar dengan sebaik-baiknya. Hal ini kami telah konfirmasikan ke KemenkopUKM,” imbuh Anggini.