Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menperin Agus Gumiwang Sebut Tata Kelola IMEI di Indonesia Carut Marut, Minta Polisi Bongkar

Aturan IMEI mempermudah pemerintah untuk melakukan prosedur pengamanan terhadap handphone yang akan beredar di Indonesia.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Menperin Agus Gumiwang Sebut Tata Kelola IMEI di Indonesia Carut Marut, Minta Polisi Bongkar
EDMChicago
Ilustrasi - IMEI pada bagian belakang perangkat smartphone. Aturan IMEI mempermudah pemerintah untuk melakukan prosedur pengamanan terhadap handphone yang akan beredar di Indonesia. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut tata kelola IMEI (International Mobile Equipment Identity) di Indonesia masih carut marut.

Oleh sebab itu, Agus menilai kelolaan IMEI di dalam negeri harus segera disempurnakan.

"Memang perjalanan kita terkait tata kelola IMEI ini harus disempurnakan," kata dia dalam konferensi pers, Jumat (28/7/2023).

Baca juga: Anak Buah Jadi Tersangka Kasus IMEI, Agus Gumiwang Minta Polisi Adil dan Singgung Ada Lembaga Lain

Dirinya mengapresiasi kepolisian yang turut menindak kasus Tindak Pidana Ilegal Akses atau mengakses sistem CEIR (Centralized Equipment Identity Register) terkait IMEI.

"Tentu saya berharap pihak polisi dalam membongkar carut marut tata kelola IMEI ini. Pada dasarnya kami di Kemenperin menyambut baik upaya kepolisian dengan catatan pihak kepolisian juga melakukan penyelidikan ini secara menyeluruh terhadap empat institusi (kemenperin, kominfo, bea cukai, dan operator seluler," jelas dia.

Ia pun membeberkan, alasan Indonesia tetap kekeuh menerapkan aturan IMEI sejak 2020.

BERITA REKOMENDASI

Pertama untuk mempermudah pemerintah untuk melakukan prosedur pengamanan terhadap handphone yang akan beredar di Indonesia.

"Baik itu diproduksi dalam negeri maupun impor, semunya harus dapat validasi IMEI," tutur dia.

Adapun semua IMEI ini lalu dikelola oleh sebuah teknologi CEIR (Centralized Equipment Identity Register) yang dikelola oleh 4 lembaga yaitu Kemenperin, Kominfo, Bea Cukai, serta Operator Seluler.

"Ketika meluncurkan program ini tentu dibarengi upaya kita untuk kita mengurnagi hp ilegal yang masuk Indonesia. Hp impor harus masuk legal bayar pajak. Serta mendorong industri HP dalam negeri," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas