Menko Airlangga Sebut Potensi Devisa Hasil Ekspor Bakal Tembus 60 Miliar Dolar AS dalam Setahun
Pemerintah mewajibkan eksportir untuk memarkirkan devisa hasil ekspornya di perbankan Indonesia selama tiga bulan.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyatakan, potensi penerimaan devisa hasil ekspor (DHE) bakal tembus 60 miliar dolar Amerika Serikat (AS) dalam setahun.
Menko Airlangga berujar, nilai itu diperoleh berdasarkan data potensi Sumber Daya Alam (SDA) tahun 2022 dari empat sektor yang jumlahnya mencapai 203 miliar dolar AS.
"Potensi besar dari data tahun 2022, SDA dari 4 sektor total mencapai 203 miliar dolar AS atau 69,5 persen dari total ekspor. Dengan ketentuan DHE SDA maka minimal dari 30 persen, dari 203 itu nilainya 60 miliar dalam setahun," ujar Airlangga saat Konferensi Pers di Kantornya, Jumat (28/7/2023).
Baca juga: Candi Borobudur Ditargetkan Sumbang 2 Juta Wisman dan Devisa Pariwisata Sebesar Rp 30 Triliun
Asal tahu saja, pemerintah mewajibkan eksportir untuk memarkirkan devisa hasil ekspornya di perbankan Indonesia selama tiga bulan. Besarannya, DHE yang disimpan adalah 30 persen dari total nilai ekspor.
Menko Airlangga memaparkan, rincian sektor SDA tertinggi ditempati oleh pertambangan yang nilainya mencapai 129 miliar dolar AS.
"Rincian sektor tertinggi pertambangan atau 44 persen atau 129 miliar. Utamanya batu bara hampir 36 persen daripada sektor pertambangan," jelasnya.
Kemudian, sektor perkebunan mencatatkan senilai 55,2 miliar dolar AS dengan komoditas terbesar kelapa sawit yaitu mencapai 27,8 miliar dolar AS atau 50,3 persen.
"Hutan 11,9 miliar atau 4,1 persen, tentu terbesar adalah pulp and paper industri. Perikanan 6,9 miliar ini ada udang dan yang lain," tegasnya.
Untuk informasi, pemerintah telah menyelesaikan revisi PP Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA).
"Jadi dari Kemenko perekonomian bersama kementerian terkait telah menyelesaikan Revisi UU nomor 1 menjadi dengan terbitnya PP 36," ucap dia.
Airlangga menyampaikan, melalui PP 36 Tahun 2023 itu bakal mendorong sumber pembiayaan dan pembangunan ekonomi dalam negeri.
Serta, meningkatkan investasi, kualitas SDA, menjaga stabilitas makro dan pasar keuangan domestik.
"Jadi artinya disini dijaga bukan bumi air beserta tanah tapi juga hasilnya. Hasilnya juga harus untuk kepentingan nasional, hasilnya dalam bentuk value, dalam bentuk monetisasi daripada SDA," tutur dia.