Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tarif Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Naik 5,93 Persen, Berlaku Mulai 3 Agustus 2023

Per 3 Agustus 2023, tarif penyeberangan penyeberangan kapal ekonomi Ketapang-Gilimanuk naik 5,93 persen

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Tarif Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Naik 5,93 Persen, Berlaku Mulai 3 Agustus 2023
Istimewa
Tarif penyeberangan kapal di Pelabuhan Ketapang - Gilimanuk mulai 3 Agustus 2023 naik sebesar 5,93 persen. 

- Kemudian akan muncul rincian tiket kapal laut online

- Klik “Lanjutkan”

- Calon penumpang diminta mengisi pernyataan ketentuan perjalanan

- Selanjutkan pilih “Lanjutkan”

- Calon penumpang diminta mengecek kembali rincian penumpang.

- Jika membawa kendaraan, calon penumpang selanjutnya diminta mengisi nomor plat kendaraan sesuai dengan STNK.

- Kemudian pilih “Lanjutkan”

BERITA REKOMENDASI

- Selanjutnya verifikasi untuk memastikan tiket yang telah dipesan

- Kemudian lakukan konfirmasi pembayaran

- Klik “Lanjutkan Pembayaran”

- Pembayaran dapat dilakukan melalui empat jalur.

- Meliputi, tunai di modern channel yakni bank, Alfamart Group, Indomaret, Yomart Group, kantor pos, dan Pegadaian.


- Penumpang juga membayar tiket dengan metode virtual akun bank, e-wallet, e-money, dan transfer

- Setelah pembayaran selesai, maka e-ticket akan dikirim ke alamat e-mail calon penumpang

(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas