Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tarif Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Naik 5,93 Persen, Berlaku Mulai 3 Agustus 2023

Per 3 Agustus 2023, tarif penyeberangan penyeberangan kapal ekonomi Ketapang-Gilimanuk naik 5,93 persen

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Tarif Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Naik 5,93 Persen, Berlaku Mulai 3 Agustus 2023
Istimewa
Tarif penyeberangan kapal di Pelabuhan Ketapang - Gilimanuk mulai 3 Agustus 2023 naik sebesar 5,93 persen. 

TRIBUNNEWS.COM – PT ASDP Indonesia Ferry resmi menaikan tarif penyeberangan kapal di Pelabuhan Ketapang - Gilimanuk mulai 3 Agustus 2023.

Penyesuain harga ini dilakukan bersamaan dengan adanya penyesuaian tarif angkutan secara nasional hingga 5 persen.

Sesuai dengan surat keputusan yang dirilis Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

Adapun besaran kenaikan yang di patok untuk penyeberangan Ketapang-Gilimanuk yakni sebesar 5,93 persen.

Seperti yang telah diinformasikan di akun Instagram @ditjen_hubdat, kenaikan tarif ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dan keselamatan, serta peningkatan daya saing dengan moda lain.

"Diharapkan segala fasilitas dan sistem pendukung untuk penyesuaian tarif ini dapat dilakukan pada 3 Agustus 2023. Kami harapkan juga PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dapat menyiapkan infrastruktur terkait kesiapan tarif baru ini," jelas Ditjen Hubdat.

Selain untuk meningkatkan pelayanan, General Manager PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ketapang Syamsudin mengatakan naiknya tarif penyeberangan dilakukan guna menekan kenaikan harga bahan bakar minyak.

BERITA REKOMENDASI

Lewat adanya penyesuaian tarif ini, nantinya penyeberangan ekonomi Ketapang-Gilimanuk untuk pejalan kaki mengalami kenaikan tarif dari Rp 9.650 menjadi Rp 10.600.

Sementara bagi pengendara motor naik dari Rp 29.050 menjadi Rp 31.600.

Berikut rincian kenaikan tarif penyeberangan ekonomi Ketapang-Gilimanuk untuk kendaraan roda empat

- Golongan IV A dari Rp 199.850 menjadi Rp 213.400.

- Golongan IV B dari Rp 172.150 menjadi Rp 182.400.


- Golongan V A dari Rp 392.000 menjadi Rp 420.400.

- Golongan V B dari Rp 291.650 menjadi Rp 309.500.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas