Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Impor Mobil Listrik Built Up Akan Dibebaskan Dari Pajak, Pengamat: Hambat Industri Lokal

Pemerintah tengah menyiapkan beragam insentif bagi para investor mobil listrik yang hendak masuk ke Indonesia.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Impor Mobil Listrik Built Up Akan Dibebaskan Dari Pajak, Pengamat: Hambat Industri Lokal
Car and Driver
Tesla Model Y. Pemerintah tengah menyiapkan beragam insentif bagi para investor mobil listrik yang hendak masuk ke Indonesia. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan beragam insentif bagi para investor mobil listrik yang hendak masuk ke Indonesia.

Salah satu instrumen fiskal yang akan dibuat dan dapat diterapkan ialah pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mobil listrik yang diimpor secara utuh alias Completely Built Up (CBU).




Namun, kebijakan Pemerintah justru mendapat sorotan.

Baca juga: Perluas Ekspansi, Volkswagen Beli Saham Produsen Mobil Listrik China Seharga 700 Juta Dolar

Pengamat otomotif dan peneliti LPEM Universitas Indonesia, Riyanto mengatakan bahwa kebijakan terkait mobil listrik akan menghambat berkembangnya industri di dalam negeri, khususnya dalam hal komponen dan perakitan.

"Salah satu yang ingin dicapai dalam elektrifikasi adalah tumbuhnya industri komponen EV. Itulah mengapa untuk dapat insentif, EV disyaratkan harus mencapai tingkat komponen dalam negeri tertentu," ucap Riyanto kepada Tribunnews, Selasa (1/8/2023).

"Impor CBU bisa saja dibebaskan bea masuknya agar harganya bisa kompetitif. Tetapi hal tersebut membuat industri EV dalam negeri sulit berkembang," sambungnya.

BERITA TERKAIT

Riyanto melanjutkan, maksud Pemerintah pada dasarnya bertujuan untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik di Tanah Air.

Ia juga mengingatkan, tak hanya mengirim unit CBU, para pemain industri juga harus membangun pabrik kendaraan listrik di Indonesia.

"Bisa saja dalam tahap awal misal paling lama satu tahun, boleh impor CBU dan diberikan pembebesan pajak impor (bebas bea masuk atau bea masuk nol persen)," ungkap Riyanto.

"Setelah itu, mereka tidak diizinkan lagi impor CBU atau kalau impor CBU ya dikenakan pajak impor atau bea masuk," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa Pemerintah sedang menyiapkan beragam insentif bagi para investor mobil listrik yang ingin masuk ke Indonesia.

Salah satu instrumen fiskal yang akan dibuat dan dapat diterapkan ialah pembebasan PPN mobil listrik yang diimpor secara utuh alias CBU.

"Kami juga akan menyiapkan regulasi untuk memberikan insentif terhadap para calon investor yang akan membawa investasi mobil listrik ke Indonesia," katanya seperti dikutip Kompas.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas