Impor Mobil Listrik Built Up Akan Dibebaskan Dari Pajak, Pengamat: Hambat Industri Lokal
Pemerintah tengah menyiapkan beragam insentif bagi para investor mobil listrik yang hendak masuk ke Indonesia.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan beragam insentif bagi para investor mobil listrik yang hendak masuk ke Indonesia.
Salah satu instrumen fiskal yang akan dibuat dan dapat diterapkan ialah pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mobil listrik yang diimpor secara utuh alias Completely Built Up (CBU).
Namun, kebijakan Pemerintah justru mendapat sorotan.
Baca juga: Perluas Ekspansi, Volkswagen Beli Saham Produsen Mobil Listrik China Seharga 700 Juta Dolar
Pengamat otomotif dan peneliti LPEM Universitas Indonesia, Riyanto mengatakan bahwa kebijakan terkait mobil listrik akan menghambat berkembangnya industri di dalam negeri, khususnya dalam hal komponen dan perakitan.
"Salah satu yang ingin dicapai dalam elektrifikasi adalah tumbuhnya industri komponen EV. Itulah mengapa untuk dapat insentif, EV disyaratkan harus mencapai tingkat komponen dalam negeri tertentu," ucap Riyanto kepada Tribunnews, Selasa (1/8/2023).
"Impor CBU bisa saja dibebaskan bea masuknya agar harganya bisa kompetitif. Tetapi hal tersebut membuat industri EV dalam negeri sulit berkembang," sambungnya.
Riyanto melanjutkan, maksud Pemerintah pada dasarnya bertujuan untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik di Tanah Air.
Ia juga mengingatkan, tak hanya mengirim unit CBU, para pemain industri juga harus membangun pabrik kendaraan listrik di Indonesia.
"Bisa saja dalam tahap awal misal paling lama satu tahun, boleh impor CBU dan diberikan pembebesan pajak impor (bebas bea masuk atau bea masuk nol persen)," ungkap Riyanto.
"Setelah itu, mereka tidak diizinkan lagi impor CBU atau kalau impor CBU ya dikenakan pajak impor atau bea masuk," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa Pemerintah sedang menyiapkan beragam insentif bagi para investor mobil listrik yang ingin masuk ke Indonesia.
Salah satu instrumen fiskal yang akan dibuat dan dapat diterapkan ialah pembebasan PPN mobil listrik yang diimpor secara utuh alias CBU.
"Kami juga akan menyiapkan regulasi untuk memberikan insentif terhadap para calon investor yang akan membawa investasi mobil listrik ke Indonesia," katanya seperti dikutip Kompas.
Menurut Agus, dengan membebaskan instrumen PPN untuk produk kendaraan listrik bisa membuat Indonesia semakin kompetitif dibandingkan negara-negara lain yang ingin menggenjot sektor serupa.
"Harus kompetitif, misalnya pajak CBU itu nanti bisa kita nol-kan, PPN-nya itu bisa kita nol-kan. Ini sedang kita rumuskan bersama Menteri Keuangan tetapi Bapak Presiden sudah menyetujui," kata dia.
Baca juga: Blue Bird Siap Lego 25 Mobil Listrik BYD E6 ke Konsumen Tahun Depan
Sementara itu, untuk pergelangan ekosistem mobil listrik, pihaknya mengaku akan melakukan revisi Perpres 55 soal kendaraan listrik.
Aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dalam beleid itu rencananya mau dilonggarkan.
Saat ini dalam aturan di Perpres 55, komponen wajib TKDN untuk kendaraan listrik di Indonesia sebesar 40 persen di tahun 2024. Lalu, akan dilonggarkan, wajib TKDN 40 persen pada tahun 2026.
Kebijakan-kebijakan di atas dirancang untuk mempercepat pembangunan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Sehingga di jangka waktu yang sudah diproyeksikan industri kendaraan listrik bisa semakin laju dan berbanding lurus terhadap perluasan tenaga kerja.