Syarat Baru Pemerintah: Satu KTP Satu Motor Listrik
Dasar perubahan tersebut untuk percepatan ekosistem kendaraan listrik. Nantinya lanjut Menperin subsidi mobil listrik juga akan diubah.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Syarat subsidi Rp 7 juta untuk kendaraan listrik roda dua atau sepeda motor listrik dievaluasi. Kebijakan tersebut diganti dengan syarat subsidi baru yakni satu kartu identitas (KTP) satu sepeda motor listrik.
Kalau sebelumnya berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 yang berlaku Maret 2023 ada empat kategori masyarakat sebagai syarat mendapatkan subsidi sepeda motor listrik, yakni KUR, UMKM, penerima bantuan subsidi upah dan penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere. Syarat-syarat tersebut saat ini bakal diubah.
“Jadi berkaitan dengan requirement atau syarat-syarat yang sebelumnya ditetapkan, itu nanti akan kita hapuskan, jadi yang mendapat bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan roda dua berbasis NIK atau KTP, 1 KTP itu cuma boleh beli 1 motor listrik,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Senin (31/7/2023).
Baca juga: Sukseskan Konversi Motor Listrik, Kementerian ESDM Sinergikan Berbagai Pihak
Kata Menperin, dasar perubahan tersebut untuk percepatan ekosistem kendaraan listrik. Nantinya lanjut Menperin subsidi mobil listrik juga akan diubah.
Pajak impor menjadi nol persen lalu merevisi PP Nomor 55 Tahun 2019 tentang Kendaraan Listrik.
“Nah ini semua dilakukan pemerintah dengan dasar utama, yaitu percepatan ekosistem karena pasti berkaitan banyak hal termasuk nanti ada pajak, perluasan tenaga kerja. Itu konteks dari ekosistem kendaraan bermotor berbasis listrik itu luas sekali jadi kompleksitas itu harus kita lihat sebagai potensi yang harus kita grab,” kata Agus.
“Bagian dari komitmen Indonesia juga untuk melakukan upaya agar Indonesia menjadi lebih bersih,” tambah Menperin.
Masih di tempat yang sama, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut nantinya masyarakat yang sudah memiliki KTP atau Nomor Induk Kependudukan(NIK) diperbolehkan satu unit sepeda motor listrik.
Hal tersebut artinya semua masyarakat umum bisa membeli sepeda motor listrik dengan subsidi Rp 7 juta.
“Ada pertimbangan seperti itu,” kata Bahlil.
Realisasi target subsidi sepeda motor listrik yang sangat kecil lanjut Bahlil menjadi salah satu alasan pemerintah merevisi aturan pembelian sepeda motor listrik dengan subsidi Rp 7 juta.
Dengan adanya pemangkasan syarat penerima subsidi motor listrik tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh motor listrik.
“Tadinya kan kita berpikir cuma untuk UMKM, tapi ternyata dari target 200.000 Cuma 1 persen saja yang terealisasi. Setelah dilihat ada beberapa prosedural yang kita lihat enggak clear. Kan ini konsep bukan cuma subsidi tapi untuk green (mendukung energy hijau). Ini untuk Indonesia bersih dan untuk mengurangi terhadap BBM juga. Pengalihan,” kata Bahlil.
Baca juga: Agar Baterai Motor Listrik Awet, Segera Isi Jika Sudah Tersisa 20 Persen
Bengkel Konversi
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan jumlah kendaraan roda dua hasil konversi ke motor listrik dapat mencapai 6 juta unit pada 2030.
Kepala Balai Besar Survei dan Pengujian Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM (BBSP KEBTKE), Senda Hurmuzan Kanam mengungkapkan, untuk menciptakan ekosistem sepeda motor listrik melalui program konversi diperlukan kolaborasi dan kemitraan dengan seluruh stakeholder.
Baik instansi pemerintah, BUMN, swasta, akademisi, asosiasi serta masyarakat diyakini menjadi kunci sukses terwujudnya harapan ekosistem kendaraan listrik dapat terwujud.
“Pelaksanaan transisi energi, termasuk melalui target program konversi motor BBM menjadi sepeda motor listrik sebanyak 6 juta motor di tahun 2030, memiliki banyak tantangan, namun saya percaya bahwa target tersebut bukan tidak mungkin dapat dicapai dengan komitmen dan konsistensi dari seluruh pemangku kepentingan terkait,” ucap Senda.
“Untuk mendukung ekosistem program konversi sepeda motor listrik berbasis baterai berjalan dengan baik dan lancar, dibutuhkan kolaborasi dan kemitraan dengan seluruh Stakeholder,” lanjut Senda.
Untuk itu, diperlukan upaya nyata yakni memperbanyak bengkel konversi yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Program konversi sepeda motor listrik ini akan mendorong berkembangnya usaha baru antara lain industri komponen utama, UMKM Bengkel Konversi dan Service, peleburan logam dan pengelolaan limbah baterai, serta pengembangan ketenagakerjaan yaitu tenaga teknik (montir) konversi sepeda motor listrik.
“Salah satu yang terpenting juga adalah mempersiapkan bengkel-bengkel konversi yang saat ini sudah mencapai 24 bengkel dan akan kita upayakan untuk terus bertambah hingga 100 atau 1000 bengkel di tahun depan,” papar Senda.
“Jadi kita ada program paralel tidak hanya program konversinya tapi pelatihan kepada bengkel lokal sehingga bengkel-bengkel yang ada itu bisa membangun bengkel binaan,” paparnya.
Dijelaskan Senda, untuk mempercepat tumbuhnya bengkel-bengkel motor konversi maka bengkel-bengkel kecil binaan nanti merujuk perizinannya kepada bengkel yang sudah terdaftar dengan upaya ini maka kebutuhan sekitar 1000 bengkel konversi tahun depan dapat terwujud.
Untuk mendukung peningkatan bengkel konversi, Kementerian ESDM telah melakukan Pelatihan Tenaga Teknis (Montir) Bengkel Konversi yang dilaksanakan di 3 kota yaitu di Purbalingga, Denpasar, dan Surabaya.
Pelatihan juga telah dilaksanakan di Pusat Pengembangan SDM Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (PPSDM KEBTKE) telah melakukan pelatihan Teknis Konversi Sepeda Motor BBM Jadi Sepeda Motor Listrik secara gratis yang diikuti peserta dari beberapa bengkel konversi di seluruh Indonesia.
Materi pada Pelatihan yang diberikan sebanyak 80 jam pelajaran yang terdiri dari 30 jam pelajaran untuk Teori dan 50 jam pelajaran untuk Praktik dengan tenaga pengajar berasal dari Balai Besar Survei dan Pengujian KEBTKE dan BRIN yang berpengalaman dan kompeten di bidang ini.
“Diharapkan dengan pelatihan-pelatihan yang dilakukan akan menghasilkan sumber daya manusia yang mampu melakukan konversi sepeda motor BBM menjadi sepeda motor listrik,” pungkas Senda.
Diketahui, sejak diumumkan pada awal April 2023, insentif pembelian kendaraan listrik roda empat maupun roda dua berjalan cukup lambat. Perlambatan paling terlihat dari penyaluran insentif sepeda motor listrik baru.
Insentif Rp 7 juta yang diberikan pemerintah nyatanya hanya baru tersalurkan 36 unit menurut website SISAPIRa.
Padahal, pemerintah menyiapkan kuota 200.000 motor listrik untuk insentif yang diberikan hingga akhir 2023.
Berbeda dengan sepeda motor listrik, mobil listrik justru kian digemari masyarakat Indonesia. Terbukti dengan terjadinya peningkatan penjualan di semester 1 2023.
Selama periode Januari-Juni tahun ini, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencatat penjualan wholesale mobil listrik murni atau BEV mencapai angka 5.849 unit.
Jumlah tersebut tumbuh 1.081 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2022, yang hanya 495 unit.
Model paling banyak terjual adalah Hyundai Ioniq 5, dengan volume penjualan sebanyak 3.543 unit. Posisi kedua ditempati Wuling Air EV. Mobil listrik mini ini terjual sebanyak 1.654 unit selama semester 1 2023.
Merek mobil Eropa BMW dan Mini yang berada di bawah naungan BMW Indonesia berada di urutan ketiga, tercatat dengan 256 unit. Keempat ada Toyota bZ4X dengan
155 unit.
Berikut daftar penjualan mobil listrik selama semester 1 2023:
1. Hyundai Ioniq 5 : 3.543 unit
Hyundai Ioniq 5 Signature Extended : 3.198 unit
Hyundai Ioniq 5 Prime Extended : 184 unit
Hyundai Ioniq 5 Signature Reguler : 142 unit
Hyundai Ioniq 5 Prime Reguler : 19 unit
2. Wuling Air EV : 1.654 unit
Wuling Air EV Long Range : 1.598 unit
Wuling Air EV Standard Range : 56 unit
3. BMW dan Mini : 256 unit
BMW iX xDrive40 : 178 unit
BMW i440 Gran Coupe : 39 unit
Mini Cooper SE Hatch : 39 unit
4. Toyota bZ4X : 155 unit
5. Mercedes-Benz : 66 unit
Mercedes-Benz PC EQS 450+ (V297) : 44 unit
Mercedes-Benz PC EQE 350 (V295) : 22 unit
6. Nissan Leaf : 61 unit
7. DFSK Gelora : 51 unit
DFSK Gelora EC36 Mini Bus 1.5 : 32 unit
DFSK Gelora EC35 Blind Van : 19 unit
8. Lexus : 37 unit
Lexus UX 300e : 30 unit
Lexus RZ 450e : 7 unit
9. KIA EV6 : 22 unit
10. Morris Garage ZS EV : 3 unit
11. Genesis G80 EV : 1 unit
(Tribun Network/bel/lta/wly/ktn)