Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenaker Janji Serap Aspirasi Buruh dalam Revisi Aturan Terkait PHK dan Pengupahan

Kegiatan serap aspirasi dilaksanakan secara hybrid yang diikuti oleh unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja atau buruh.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Kemenaker Janji Serap Aspirasi Buruh dalam Revisi Aturan Terkait PHK dan Pengupahan
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemanaker, Indah Anggoro Putri. Pemerintah akan merevisi aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan merevisi aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Ada 2 aturan yang akan dilakukan revisi terkait Peraturan Pemerintah (PP) RI.

Aturan pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35).

Baca juga: Pemerintah Sebut Ahli Tak Bisa Simpulkan Soal UU Cipta Kerja Tak Sesuai Putusan MK 91/2020

Aturan kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP 36).

Hal ini disampaikan Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (2/8/2023).

Dirjen Kemnaker mengaku telah melakukan serap aspirasi sebagai bahan masukan untuk merevisi dua aturan tersebut.

Berita Rekomendasi

Salah satu kegiatan serap aspirasi yang dilaksanakan adalah kegiatan Serap Aspirasi Rencana Revisi PP 35 dan PP 36 yang berlangsung di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 2 Agustus 2023.

Kegiatan serap aspirasi ini dilaksanakan secara hybrid yang diikuti oleh unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan akademisi yang ada di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.

Putri mengatakan, ada banyak cara bagi stakeholders ketenagakerjaan di daerah untuk menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah terkait revisi aturan pelaksana UU Nomor 6 Tahun 2023.

Seperti bersurat kepada Kemnaker, menyampaikan aspirasi melalui pemerintah daerah/dinas ketenagakerjaan daerah, maupun unjuk rasa yang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Dan salah satunya di sini, kita duduk bersama untuk mendengarkan aspirasi yang akan kita catat dengan baik dan benar," katanya.

Ia pun berharap seluruh stakeholders dapat memberikan masukan dan aspirasinya sehingga dapat memperoleh rumusan masukan yang terbaik.

Ia pun menyatakan serap aspirasi akan dilaksanakan di seluruh provinsi baik secara daring maupun luring.

"Jadi kita menjemput bola untuk menerima masukan dan aspirasi," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas