Geger Gaji Komisaris Utama Pertamina Rp 8,3 Miliar, Ahok: Cek Saja LHKPN
Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama enggan memberikan kepastian berapa gaji yang diterimanya per bulan.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama enggan memberikan kepastian berapa gaji yang diterimanya per bulan.
Dari kabar yang beredar, Ahok menerima gaji fantastis Rp 8,3 miliar per bulan.
"Coba saja cek LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara)," kata Ahok singkat kepada Tribunnews.com, Jumat (4/8/2023).
Baca juga: Atasi Kelangkaan, Ahok Ngaku Pertamina Sudah Banjiri Pasar dengan Elpiji 3 Kg
LHKPN
Berdasarkan LHKPN Ahok pada tahun 2022 di mana total harta kekayaan mantan Gubernur DKI Jakarta itu sebesar Rp 53,6 miliar.
Kekayaan Ahok naik Rp 15 miliar bila dibandingkan LHKPN tahun 2021.
Harta Ahok terbanyak diinvestasikan untuk tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp 43,2 miliar dari hasil sendiri.
Ahok juga memiliki surat berharga sebesar Rp 11 miliar dan kas senilai Rp 4,6 miliar.
Disamping itu, Ahok memiliki utang yakni Rp 8,9 miliar.
Pada laporan terbaru kekayaan Ahok, alat transportasi mobil Jeep Rubbicon tahun 2018 sudah tidak lagi dimasukkan.
Diketahui, landasan dasar penetapan gaji dan remunerasi dewan komisaris dan direksi BUMN termaktub dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-06/MBU/06/2018.
Beleid itu menjelaskan honorarium dewan komisaris atau dewan pengawas perusahaan BUMN komposisi besarannya mencapai 45 persen dari direktur utama.
Mengulik laporan keuangan perseroan 2022, Pertamina mencatatkan total kompensasi manajemen kunci direksi dan dewan komisaris mencapai 70,75 juta dolar AS atau senilai Rp1,06 triliun (asumsi kurs Rp 15.110 per dolar AS).