Cara Beli Gas LPG 3 Kg dengan KTP dan KK, Berikut Ketentuannya
Masyarakat yang hendak membeli gas LPG Tabung 3 kg (LPG bersubsidi) perlu menunjukkan KTP dan KK. Simak cara belinya.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Istimewa
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati menyampaikan komitmen Pertamina dalam menjaga ketersediaan LPG 3 kg untuk memenuhi permintaan konsumen. - Masyarakat yang hendak membeli gas LPG Tabung 3 kg (LPG bersubsidi) perlu menunjukkan KTP dan KK. Simak cara belinya.
3. Pendaftaran dilakukan oleh petugas pangkalan
4. Apabila sudah mendaftar dan terdata, masyarakat bisa membeli LPG 3 kg secara langsung
5. Apabila ingin membeli lagi, cukup tunjukkan KTP ke petugas
Jadwal Pendataan Gas LPG 3 Kg di Pangkalan
- 1 Maret 2023: Pendataan mulai dilakukan pada kabupaten/kota di Jawa, Bali dan NTB
- 1 Mei 2023: Pendataan mulai dilakukan pada kabupaten/kota di Sumatra, Kalimantan Sulawesi
- 1 Januari 2024: Pengguna yang telah terdata dalam sistem, bisa membeli LPG Tabung 3 kg secara langsung
Berita Rekomendasi
(Tribunnews.com, Widya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.