Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara Beli Gas LPG 3 Kg dengan KTP dan KK, Berikut Ketentuannya

Masyarakat yang hendak membeli gas LPG Tabung 3 kg (LPG bersubsidi) perlu menunjukkan KTP dan KK. Simak cara belinya.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Cara Beli Gas LPG 3 Kg dengan KTP dan KK, Berikut Ketentuannya
Istimewa
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati menyampaikan komitmen Pertamina dalam menjaga ketersediaan LPG 3 kg untuk memenuhi permintaan konsumen. - Masyarakat yang hendak membeli gas LPG Tabung 3 kg (LPG bersubsidi) perlu menunjukkan KTP dan KK. Simak cara belinya. 

3. Pendaftaran dilakukan oleh petugas pangkalan

4. Apabila sudah mendaftar dan terdata, masyarakat bisa membeli LPG 3 kg secara langsung

5. Apabila ingin membeli lagi, cukup tunjukkan KTP ke petugas

Jadwal Pendataan Gas LPG 3 Kg di Pangkalan

- 1 Maret 2023: Pendataan mulai dilakukan pada kabupaten/kota di Jawa, Bali dan NTB

- 1 Mei 2023: Pendataan mulai dilakukan pada kabupaten/kota di Sumatra, Kalimantan Sulawesi

- 1 Januari 2024: Pengguna yang telah terdata dalam sistem, bisa membeli LPG Tabung 3 kg secara langsung

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas