Inilah Besaran Biaya dan Syarat Pembuatan SIM Terbaru 2023
Besaran pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM ditentukan oleh jenis/golongan dari kendaraan. Semakin besar jenis kendaraan maka biaya akan mahal.
Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM – Berikut ini besaran biaya dan syarat pembuatan SIM di Indonesia.
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kelengkapan yang wajib dimiliki oleh setiap pengguna kendaraan di Indonesia.
Seseorang harus dinyatakan sehat jasmani dan rohani, memenuhi syarat administrasi, dan terampil mengemudi untuk mendapatkan SIM.
Namun, sebelum mengajukan pembuatan SIM, Anda harus mengetahui persyaratannya terlebih dahulu.
Syarat Pembuatan SIM
Baca juga: Besaran Biaya Perpanjangan SIM 2023 Beserta Syaratnya
Adapun beberapa dokumen yang harus disiapkan untuk mengajukan pembuatan SIM adalah sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotocopy sebanyak 4 lembar
- Pas foto
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter atau faskes terdekat.
Biaya Pembuatan SIM
Besaran pembuatan SIM ditentukan oleh jenis/golongan dari kendaraan.
Semakin besar jenis kendaraan maka biaya akan mahal.
Dilansir dari laman polantassurabaya.id, berikut biaya pembuatan SIM terbaru:
- SIM C Rp 100.000