Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Waskita Karya Gagal Bayar Utang, Erick Thohir Berikan Sejumlah Opsi: PKPU atau Restrukturisasi Total

Kementerian BUMN sedang berdiskusi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani soal jalan keluar dari persoalan keuangan Waskita Karya.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Waskita Karya Gagal Bayar Utang, Erick Thohir Berikan Sejumlah Opsi: PKPU atau Restrukturisasi Total
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Menteri BUMN Erick Thohir. Kementerian BUMN sedang berdiskusi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani soal jalan keluar dari persoalan keuangan Waskita Karya. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir mengungkap sejumlah opsi dalam menyelesaikan permasalahan keuangan PT Waskita Karya Tbk.

Diketahui, Waskita Karya tak bisa membayar bunga dan pelunasan pokok obligasi rupiah yang jatuh tempo 6 Agustus 2023 lalu, senilai Rp135,5 miliar.

Erick mengatakan, pihaknya sedang berdiskusi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani soal jalan keluar dari persoalan keuangan Waskita Karya.

Baca juga: Sederet Langkah Waskita Karya Perbaiki Kinerja Keuangannya

Sejumlah opsi yang ada adalah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan restrukturisasi total.

"Kita lagi duduk dengan Menteri Keuangan, (membahas) prosesnya seperti apa. Kemarin salah satu opsinya PKPU atau restrukturisasi total. Jadi ini yang kita dorong," kata Erick di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (7/8/2023).

Ketika ditanya apakah PKPU menjadi opsi yang akan dipilih pemerintah, Ketua Umum PSSI itu enggan memberi komentar lebih lanjut.

Berita Rekomendasi

"Saya nggak mau jawab itu dulu. Istaka Karya kemarin kan sudah melakukan proses PKPU dari tahun 2013, jatuh temponya 2022," ujar Erick.

Sebelumnya, mengutip Kompas.com, President Director Waskita Karya Mursyid menyatakan, perseroan tidak dapat melakukan penyetoran dana kepada KSEI sebagai agen pembayaran sehubungan dengan pembayaran bunga ke-12 dan pelunasan pokok atas Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020.

Waskita tidak mampu memenuhi ketentuan yang diperjanjikan dalam perjanjian perwaliamanatan, dan telah dinyatakan lalai oleh wali amanat.

"Atas kelalaian yang telah dinyatakan oleh wali amanat pada tanggal 30 Mei 2023 tersebut, wali amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO lebih lanjut untuk menentukan tindaklanjut atas cidera janji tersebut terhadap perseroan," ungkap Karya dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Senin (7/8/2023)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas