Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

APLE Ingin Pemerintah Batalkan Larangan Jual Barang Impor di e-Commerce

APLE menginginkan pemerintah membatalkan larangan penjualan barang impor di bawah harga Rp1,5 juta atau 100 dolar Amerika Serikat di platform e-commer

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in APLE Ingin Pemerintah Batalkan Larangan Jual Barang Impor di e-Commerce
Shutterstock
ILUSTRASI Belanja online 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE) menginginkan pemerintah membatalkan larangan penjualan barang impor di bawah harga Rp1,5 juta atau 100 dolar Amerika Serikat di platform e-commerce.

Adapun aturan itu termaktub dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Ketua Umum APLE, Sonny Harsono, memerinci sejumlah poin yang harus dikedepankan dalam revisi tersebut.

Pertama, pelarangan perdagangan barang di bawah harga 100 dolar AS yang dijual secara cross-border harus dibatalkan. 

Hal ini karena proteksi dengan cara pelarangan dapat dikategorikan melanggar prinsip-prinsip perdagangan internasional sesuai kesepakatan bersama berdasarkan perjanjian World Trade Organization (WTO) sebagai organisasi perdagangan dunia.

Apabila dilanggar, menurut Sonny, Indonesia akan menghadapi kesulitan dalam kancah perdagangan internasional. 

Berita Rekomendasi

Dia menyebut kekhawatiran serupa sebelumnya juga telah disampaikan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terhadap kebijakan ini. 

“Kami menyayangkan kebijakan ini yang tidak disiapkan dengan kajian komprehensif, dan masih menggunakan pendekatan secara konvensional,” ujarnya lewat keterangan tertulis, Selasa (8/8/2023).

Kedua, APLE mengingatkan bahwa cross-border trading merupakan bentuk perdagangan masa depan dan telah berlaku universal dengan asas resiprokal atau timbal balik sesama negara. 

Saat ini, UMKM Indonesia telah menikmati dan sangat diuntungkan sebagai merchant ekspor secara cross-border ke enam negara Asean. 

Seiring dengan hal tersebut potensi pelarangan impor ke Indonesia akan berimbas negatif terhadap keberlangsungan bisnis puluhan juta UMKM dengan pasar ekspor pun akan terancam. 

Sonny juga menyebut, aturan dari Kementerian Perdagangan juga tidak pernah membicarakan tentang sistem pengawasannya.

Adapun, APLE juga menyarankan pajak atas barang hasil impor cross-border sebaiknya dinaikkan daripada dilarang kegiatannya. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas