Inisial MRGP Ditangkap atas Penipuan Mengatasnamakan BCA, Polda Metro Jaya: Tidak Ada Kebocoran Data
Polda Metro Jaya baru saja mengungkap kasus dugaan manipulasi data pribadi yang mengatasnamakan Bank BCA.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya baru saja mengungkap kasus dugaan manipulasi data pribadi yang mengatasnamakan Bank BCA. Melalui Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus, Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku berinisial MRGP.
Pengungkapan pelaku digelar oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro melalui konferensi pers terkait kasus tersebut di Polda Metro Jaya pada Senin (14/8/2023) siang WIB.
"Tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi merusak menghilangkan, memindahkan, ‘menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik dan atau manipulasi data seolah-olah itu adalah otentik," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media.
Tim gabungan Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa pihaknya segera melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan dari pihak legal BCA per tanggal 28 Juli 2023 lalu.
Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh tim lidik dari Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dilakukan penangkapan pelaku berinisial MRGP di rumahnya di Tebet Barat, Jakarta Selatan pada Selasa (8/8/2023) lalu.
Bukan kebocoran data dari bank
Setelah melalui rangkaian investigasi, didapati beberapa temuan berdasarkan keterangan tersangka. Salah satunya adalah cara pelaku mendapatkan data-data pribadi yang dijualbelikan di forum dark web, yang ternyata bukan merupakan kebocoran data dari bank.
“Tersangka mendapatkan data-data bukan lewat pembobolan data perbankan milik Bank BCA, melainkan mencuri data milik website Judi Online pada tahun 2021 sampai September 2022 di Kamboja. Sehingga, dapat dipastikan bahwa tidak ada kebocoran data dari Bank BCA,” jelas Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Lebih lanjut lagi, dijelaskan juga oleh pihak Polda Metro Jaya bahwa tersangka memang sempat bekerja di perusahaan pinjaman online pada tahun 2017 hingga 2020, kemudian sebagai operator di perusahaan Judi Online pada tahun 2021-2022 lalu di Kamboja.
Mengakhiri konferensi pers, pihak Polda Metro Jaya menegaskan kepada masyarakat bahwa tidak hanya penjual, namun juga pembeli data di dark web dapat dipidanakan berdasarkan Pasal 30 ayat 1 UU ITE.
Penulis: Matheus Elmerio | Editor: Anniza Kemala