Waskita Karya Gagal Bayar Utang, Erick Thohir: Restrukturisasi Seperti Garuda Indonesia
Waskita tidak mampu memenuhi ketentuan yang diperjanjikan dalam perjanjian perwaliamanatan, dan telah dinyatakan lalai oleh wali amanat.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan, PT Waskita Karya Tbk perlu dilakukan restrukturisasi imbas bunga utang yang tak bisa dibayar senilai Rp 135,5 miliar.
Asal tahu saja, Waskita Karya tak bisa membayar bunga dan pelunasan pokok obligasi rupiah yang jatuh tempo 6 Agustus 2023 lalu, senilai Rp135,5 miliar.
"Yang jelas restrukturisasi itu harus terjadi, misalnya restrukturisasi Garuda kan bagus hari ini, banyak BUMN juga bagus restrukturisasinya," kata Erick Thohir kepada wartawan di Ritz Carlton, Jakarta, Senin (14/8/2023).
Baca juga: Waskita Karya Gagal Bayar Utang, Erick Thohir Berikan Sejumlah Opsi: PKPU atau Restrukturisasi Total
Dikatakan Erick, proses restrukturisasi Waskita Karya dinilai bakal berhasil. Hal itu dilihat dari ekonomi Indonesia yang tumbuh subur di 5,17 persen tahun ini.
"Masa engga bisa confidence sih sama Indonesia. Orang ekonomi aja tumbuh 5 persen,lebih," ujar Erick.
"Artinya apa kalau restrukturisasi ekonomi menurun kepercayaan tidak akan tinggi, kalau sekarang ekonomi membaik ya harus confidence," imbuhnya.
Adapun terkait dorongan Waskita agar masuk Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Erick membantah. Dia mengaku ada pihak lain yang mendorong Waskita untuk masuk PKPU.
"Kita ingin negosiasi juga dengan pihak yang mendorong PKPU, kan ada yang mendorong, maka saya statemen di bursa proses PKPU ini jadi alternatif lain. Saya ngga bilang pasti PKPU ya, karena ada yang mendorong, bukan kami yang dorong," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, President Director Waskita Karya Mursyid menyatakan, perseroan tidak dapat melakukan penyetoran dana kepada KSEI sebagai agen pembayaran sehubungan dengan pembayaran bunga ke-12 dan pelunasan pokok atas Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020.
Waskita tidak mampu memenuhi ketentuan yang diperjanjikan dalam perjanjian perwaliamanatan, dan telah dinyatakan lalai oleh wali amanat.
"Atas kelalaian yang telah dinyatakan oleh wali amanat pada tanggal 30 Mei 2023 tersebut, wali amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO lebih lanjut untuk menentukan tindaklanjut atas cidera janji tersebut terhadap perseroan," ungkap Karya dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Senin (7/8/2023).