Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Bappebti Blokir 1.327 Situs Perdagangan Berjangka Komoditi Tak Berizin dalam Delapan Bulan

Pemblokiran yang dilakukan Bappebti dalam mencegah potensi kerugian di masyarakat akibat dari kegiatan ilegal bidang PBK.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Bappebti Blokir 1.327 Situs Perdagangan Berjangka Komoditi Tak Berizin dalam Delapan Bulan
Kompas/Elsa Catriana
Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko. Bappebti telah memblokir 1.327 domain situs web entitas ilegal di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) pada Januari-Agustus 2023. 

Apabila terjadi perselisihan, ia menyebut Bappebti selaku regulator tidak dapat memfasilitasi penyelesaiannya. Demikian sebaliknya.

"Apabila terjadi perselisihan antara masyarakat dengan pelaku usaha yang telah memiliki izin dari Bappebti, Bappebti dapat memfasilitasi penyelesaian perselisihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Aldison.

Aldison juga mengimbau kepada entitas ilegal di bidang PBK untuk mengajukan permohonan perizinan kepada Bappebti.

Serta, tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Sedangkan untuk masyarakat, Aldison mengatakan Bappebti akan selalu mengimbau agar lebih jeli dalam memilih investasi di bidang PBK.

Aldison mendorong masyarakat selalu memastikan legalitas pialang berjangka yang menawarkan investasi.

Ia meminta masyarakat tak mudah tergiur dengan penawaran investasi yang memberikan iming-iming keuntungan pasti di luar batas kewajaran yang didapatkan dalam waktu singkat.

Berita Rekomendasi

“Sebelum memutuskan untuk berinvestasi, periksa terlebih dahulu profil dan legalitas pelaku usaha di bidang PBK. Caranya, mengakses website resmi Bappebti di tautan https://ceklegalitas.bappebti.go.id/,” ujar Aldison.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas