Duh, Ternyata Penyandang Disabilitas Masih Sulit Buka Rekening dan Punya Asuransi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan bahwa para penyandang disabilitas masih sulit mendapatkan akses, produk
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan bahwa para penyandang disabilitas masih sulit mendapatkan akses, produk, dan jasa keuangan di Indonesia.
Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam acara Kegiatan Edukasi Keuangan bagi Penyandang Disabilitas di Perpustakaan Nasional, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2023).
"Selama ini untuk seperti membuka rekening Itu suatu hal yang biasa, tapi ternyata untuk bapak ibu (penyandang disabilitas) sesuatu yang tidak mudah," kata Friderica.
Baca juga: Dilantik Jadi Dewan Komisioner OJK, Hasan Fawzi Diharapkan Dapat Mengawasi Pelaksanaan Bursa Kripto
Bahkan, kata dia, ternyata masyarakat penyandang disabilitas juga sulit mendapat produk asuransi.
"Itu susah sekali karena dipandang seperti disabilitas itu suatu penyakit. Ini untuk dapat produk asuransi itu sangat sulit," ujar Friderica.
"Jadi, kita melihat di sini tantangan untuk masyarakat Indonesia terutama yang untuk saudara kita yang difabel itu tidak mudah," lanjutnya.
Menurut dia, dibutuhkan kemauan dari para Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk memberikan layanan yang maksimal kepada masyarakat penyandang disabilitas.
Hal itu tak lepas dari spektrum penyandang disabilitas di Indonesia yang sangat besar, sehingga dibutuhkan pendekatan yang berbeda.
"Kalau kita melihat kan tadi seperti BNI sudah menyampaikan sudah punya ATM untuk disabilitas, tapi kan belum semua," ujar Friderica.
"Tantangannya di Indonesia itu spektrum untuk disabilitasnya itu besar sekali. Ada tuna apa, dan apa gitu. Jadi memang dibutuhkan, misalnya, pendekatan tuna netra berbeda sama tuna wicara," sambungnya.
Baca juga: OJK Tidak Akan Spesifik Atur Besaran Persentase Dividen Bank ke Pemegang Saham
Bentuk perhatian tersebut yang menurut Friderica diperlukan untuk diubah menjadi sebuah kesadaran bersama.
Agar kemudian masyarakat penyandang disabilitas bisa mendapatkan akses dan kesetaraan pada program jasa keuangan di Indonesia.