Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Aprindo Resah Utang Rafaksi Migor Rp344 M Tak Dibayar Pemerintah, Ancam Lakukan Ini

Aprindo tak sabar menunggu kapan pemerintah akan membayarkan utang rafaksi minyak goreng (migor) mereka.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Aprindo Resah Utang Rafaksi Migor Rp344 M Tak Dibayar Pemerintah, Ancam Lakukan Ini
dok. Kompas
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N Mandey. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) tak sabar menunggu kapan pemerintah akan membayarkan utang rafaksi minyak goreng (migor) mereka.

Terbaru, Ketua Umum Aprindo Roy Mandey mengatakan, setelah para anggota Aprindo mengadakan pertemuan, mereka para perusahaan ritel telah menentukan lima langkah yang akan dilakukan.

Pertama, Aprindo akan tetap menindaklanjuti permasalahan ini kepada Kementerian Perdagangan melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam).

Sebelumnya Aprindo memang sudah sempat dipanggil pihak Kemenkopolhukam dan menjelaskan secara detail dari permasalahan utang rafaksi minyak goreng ini.

Langkah-langkah berikut ini, kata Roy, merupakan inisiatif langsung dari para perusahaan ritel, bukan Aprindo. Yakni, pemotongan tagihan kepada distributor/supplier migor oleh perusahaan perital kepada distributor migor.

Kemudian, pengurangan pembelian migor bila penyelesaian rafaksi belum selesai dari perusaahan peritel kepada distributor migor.

BERITA TERKAIT

Lalu, pengehentian pembelian migor oleh perusahaan peritel kepada distributor migas saat sama sekali tidak ada kepastian.

"Saat ini Aprindo untuk poin dua, tiga, empat, tidak bisa membendung. Kita tidak bisa menahan anggota. Bahkan penghentian pembelian migor oleh perusahaan peritel. Bukan Aprindo," kata Roy dalam konferensi pers di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (18/8/2023).

Roy mengatakan bahwa ia tak bisa menahan anggotanya untuk tidak melakukan tiga langkah di atas.

Baca juga: BPDPKS Siapkan Dana Rp 7,1 Triliun Bayar Utang Rafaksi Minyak Goreng 

Sebab, sejatinya Aprindo telah memberi tenggat waktu kepada pemerintah selama tiga bulan, yaitu dari April hingga Juli, untuk menyelesaikan utang rafaksi migor.

"Sudah lewat kan tiga bulan. Jadi saat ini Aprindo menyatakan bahwa kita tidak bisa lagi membendung, menahan pemberlakuan masing-masing perusahaan peritel, yang akan berdampak kepada stok barang atau akan berdampak pada situasi atau kondisi apapun kita tidak bisa tahu lagi," ujar Roy.

Baca juga: Pemerintah Minta Utang Rafaksi Minyak Goreng Diaudit, Ini Respons BPKP

Langkah terakhir, yang mana kembali ke tangan Aprindo, adalah membawa persoalan ini ke ranah hukum.

"Para peritel memberi kuasa kepada Aprindo mengajukan gugatan PTUN. Nah kenapa kita tidak langsung ke PTUN? Karena memang anggota meminta kita menjalani dulu langkah-langkah ini. Jadi Aprindo mengikuti saja karena Aprindo sudah tidak bisa menahan untuk masalah-masalah ini," kata Roy.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas