Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara Memperbaiki Skor BI Checking agar Tak Masuk Daftar Hitam OJK

Cara untuk memperbaiki skor BI Checking, bisa melakukan perbaikan SLIK dengan pihak pemberi pinjaman atau mengajukan permohonan ke perusahaan terkait.

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Nuryanti
zoom-in Cara Memperbaiki Skor BI Checking agar Tak Masuk Daftar Hitam OJK
Tangkapan layar idebku.ojk.go.id
BI checking digunakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit (kolektibilitas) seseorang. Untuk mengecek skor BI Checking bisa dilakukan secara online melalaui https://idebku.ojk.go.id 

TRIBUNNEWS.COM – Istilah BI Checking atau SLIK OJK belakangan jadi topik perbincangan hangat para netizen di sejumlah sosial media.

BI Checking menjadi trending topic di Twitter usai sebuah akun memberikan informasi bahwa hasil SLIK seseorang bisa menjadi bahan pertimbangan seleksi kerja.

Gilaaa, 5 orang freshgrad daftar di kantor tmptku kerja, kelimanya gak ada yang lolos karena BI Checking Kol 5, uwaww," tulis akun @kawtuz.

Baca juga: Cara Cek BI Checking di idebku.ojk.go.id, Akses SLIK OJK untuk Lihat Catatan Kredit di Bank

Kol 5 yang dimaksud dalam cuitan tersebut yakni kredit macet lantaran debitur menunggak pembayaran pokok dan atau bunga lebih dari 180 hari.

SLIK OJK sendiri adalah singkatan dari Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan.

BI checking digunakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit (kolektibilitas) seseorang.

Karena informasi yang ada di dalam SILK OJK bisa dibilang sangat akurat, sehingga perbankan dan lembaga keuangan kerap memanfaatkan BI Checking untuk memeriksa seseorang ketika mengajukan permohonan kredit seperti rumah atau kendaraan.

Berita Rekomendasi

Apabila skor BI Checking buruk, maka hal tersebut dapat menjadi hambatan besar dalam perolehan kredit di masa mendatang.

Skor kredit dalam BI Checking

Ada beberapa kategori skor kredit dalam BI Checking yang menjadi pertimbangan perbankan dan layanan keuangan saat akan memberikan kredit pada debitur.

Berikut rincian kategori skor kredit dalam BI Checking, dikutip dari ojk.go.id :

- Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.

- Skor 2: Kredit DPK atau Kredit Dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari

- Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari

- Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari

- Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.

Cara memperbaiki skor BI Checking

Apabila riwayat kredit berada di Kol.1, maka kemungkinan besar pengajuannya akan disetujui.

Sementara untuk Kol.3 ke atas, pengajuan biasanya akan ditolak karena sudah di blacklist dan masuk daftar hitam OJK.

Namun tak perlu khawatir, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk memperbaiki skor BI Checking.

Pertama, bila skor BI Checking atau SLIK OJK seseorang buruk maka ia bisa melakukan perbaikan SLIK dengan pihak pemberi pinjaman.

Kedua, bagi seseorang yang pernah memiliki tagihan pay later dari perusahaan yang sudah masuk ke dalam SLIK OJK, maka yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan ke perusahaan terkait.

Cara cek SLIK OJK secara online

- Buka laman https://idebku.ojk.go.id melalui web browser

- Di halaman utama, klik menu "Pendaftaran"

- Cek ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom pada halaman pendaftaran,

- Lalu klik "Selanjutnya"

- Isi data registrasi secara lengkap dan bena.

- Kemudian klik "Selanjutnya"

- Unggah dokumen file identitas, KTP bagi WNI dan paspor bagi WNA.

- Klik “Selanjutnya”

- Unggah foto diri sesuai instruksi yang ditampilkan

- Selanjutnya Anda akan mendapat email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran

- OJK akan memproses permohonan dan mengirimkan hasil iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan

(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas