Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pasca Aktivitas Tambang, Trimata Benua Siapkan Pembibitan Tanaman dan Nursery di Area Reklamasi

Trimata Benua melakukan penanaman mulai Juli sebanyak 1.530 batang pada area reklamasi dengan dukungan stok bibit sebanyak 19.916 batang

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Sanusi
zoom-in Pasca Aktivitas Tambang, Trimata Benua Siapkan Pembibitan Tanaman dan Nursery di Area Reklamasi
HO
Memperbaiki kualitas lingkungan agar ekosistem kembali berfungsi sesuai peruntukannya sangat krusial pada tahapan pasca kegiatan pertambangan di Indonesia. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Choirul Arifin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Memperbaiki kualitas lingkungan agar ekosistem kembali berfungsi sesuai peruntukannya sangat krusial pada tahapan pasca kegiatan pertambangan di Indonesia.

Menjalankan insiatif tersebut, PT Trimata Benua melakukan penanaman mulai bulan Juli sebanyak 1.530 batang pada area reklamasi dengan dukungan stok bibit sebanyak 19.916 batang untuk area reklamasi yang sudah siap.

"Kegiatan reklamasi merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan perusahaan pertambangan sesuai regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk mengembalikan fungsinya seperti sediakala," ungkap Direktur Keuangan PT Trimata Benua, Arya Setyaki dalam keterangan tertulisnya dikutip Rabu (23/8/2023).

Baca juga: Kegiatan Reklamasi Ilegal Vietnam di LCS Dikritik Negara ASEAN

Untuk mendukung keberhasilan kegiatan reklamasi, Trimata Benua membangun nursery untuk kebun pembibitan tanaman di area jobsite Bentayan Sumatera Selatan, di atas tanah seluas 270 m².

Nursery ini mampu menampung 40.000 bibit polybag dan terdapat stok bibit siap tanam sebanyak 19.916. Awal 2023, Trimata Benua telah melaksanakan penataan lahan penebaran, tanah pucuk, dan pengaturan drainase di area yang sudah tidak digunakan lagi sebagai calon area reklamasi.

Baca juga: KKP Tutup Proyek Reklamasi Tak Berizin di Kepulauan Riau

Arya menjelaskan, proposal rencana reklamasi oleh perusahaan telah mendapat persetujuan Kementerian ESDM untuk periode 2021 hingga 2025 merujuk pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

BERITA REKOMENDASI

Upaya ini mampu mendorong pemenuhan kewajiban reklamasi bekas tambang menjadi lebih efektif.

Baca juga: BREAKING NEWS: Menteri Trenggono Segel Wilayah Reklamasi di Batam Karena Tak Punya Izin

Jenis bibit yang disiapkandi nursery adalah jenis tanaman yang cepat tumbuh seperti bintaro, sengon buto, sengon laut, pule, ketapang dan Jenis tanaman keras seperti tanaman trembesi, klerak, mahoni dan durian.

"Pencarian cabutan tegakan alam yang tumbuh di sekitar area tambang juga masih dilakukan untuk mendukung upaya pengadaan biji tanaman dan memperbanyak jenis tanaman," ungkap Arya. Hal ini sesuai dengan komitmen perusahaan untuk ikut menjaga kelestarian lingkungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas