Besaran Denda Tilang Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi, Ini Lokasi Uji Emisi Gratis di Jakarta
Polda Metro Jaya berencana untuk menggelar tilang massal bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi pada 26 Agustus 2023
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
Sebagai informasi uji emisi serentak dilakukan di sejumlah titik di wilayah DKI Jakarta mulai tanggal 26 Agustus 2023.
Namun bagi pengendara mobil dan motor bisa terlebih dahulu melakukan uji coba gratis yang disediakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Dengan uji coba ini setidaknya pengendara bisa mengetahui besaran emisi yang dikeluarkan kendaraannya.
Sehingga pengendara dapat mengantisipasi terkena denda tilang emisi.
Adapun lokasi uji coba emisi gratis akan digelar di beberapa lokasi yang berbeda pada 25 Agustus 2023.
Titik lokasi pemberlakuan uji emisi gratis di DKI Jakarta di antaranya ada di area Parkir Manggala Wanabakti.
Kemudian di Area Parkir Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kebon Nanas, Jakarta.
Layanan uji emisi gratis tersebut disediakan bagi pengendara mulai pukul 08.00 WIB - 12.00 WIB.
Program ini merupakan satu di antara sekian upaya Pemprov DKI Jakarta dalam menanggulangi kualitas udara ibu kota.
Mengingat saat ini Jakarta dinobatkan sebagai salah satu kota dengan polusi udara buruk di dunia.
(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)