Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Atasi Polusi, Kemenperin Bentuk Tim Inspeksi Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri

Kemenperin membentuk tim inspeksi pengendalian emisi gas buang sektor industri di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat.

Penulis: Lita Febriani
Editor: Sanusi
zoom-in Atasi Polusi, Kemenperin Bentuk Tim Inspeksi Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ilustrasi. Suasana Gedung dan perumahan yang tertutup oleh kabut polusi di Jakarta 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian membentuk tim inspeksi pengendalian emisi gas buang sektor industri di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat.

Tim ini dibentuk langsung oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Nantinya akan bertugas melakukan inventarisasi seluruh sektor industri di pabrik manufaktur wilayah tersebut.




"Kami akan segera melakukan beberapa langkah, misalnya inventarisasi seluruh sektor industri di provinsi tersebut, untuk menganalisis dan mengidentifikasi dalam rangka mendapatkan data akurat terkait berapa banyak industri yang memiliki pembangkit sendiri," tutur Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (Dirjen KPAII) Kemenperin Eko S. A. Cahyanto, Kamis (24/8/2023).

Baca juga: Komnas HAM Belum Terima Aduan Terbaru Terkait Pencemaran Udara di DKI Jakarta

Analisis dan identifikasi akan dilakukan guna memantau titik kritis yang terkait emisinya, meliputi pembangkit energi, proses produksi dan limbah di sektor industri.

"Hal itu yang salah satunya menjadi fokus kami dalam pendataan, sehingga kami bisa membuat kebijakan yang tepat," terang Eko.

Kemenperin memiliki empat langkah strategis untuk melakukan pemantauan kinerja industri, diantaranya pemeriksaan secara berkala dari laporan sektor industri di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

BERITA TERKAIT

Kedua, melakukan pengawasan langsung di lapangan untuk mengecek kesesuaian dengan laporan industri tersebut, termasuk dokumen lingkungan yang mereka miliki.

Ketiga, melakukan audit apabila diperlukan, misalnya bila ditemukan pelanggaran dari sektor industri.

"Yang terakhir, kami bisa melakukan verifikasi atas pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan yang wajib dipenuhi perusahaan industri dan kawasan industri," ungkapnya.

Baca juga: Tak Hanya Hujan Buatan, Pemerintah Harus Tegas Dalam Pelaksanaan Uji Emisi Guna Atasi Polusi Udara

Upaya-upaya tersebut diyakini dapat menjaga aktivitas sektor industri dan iklim usaha yang kondusif di dalam negeri.

Eko menyayangkan terjadinya upaya-upaya untuk menghentikan aktivitas sektor industri tanpa adanya koordinasi.

Terkait pemberitaan mengenai penghentian operasional perusahaan industri, Eko menyampaikan pentingnya koordinasi pihak-pihak terkait dengan Kemenperin dalam hal ini.

"Seperti kita lihat di sini, perusahaan yang sedang kita lihat ini memenuhi ketentuan ambang batas mutu ambien. Industri juga masih menjalankan aktivitas produksinya," jelas Dirjen KPAII.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas