Cara Beli Gas LPG Tabung 3 Kg Pakai KTP Sesuai Ketentuan Kementerian ESDM
Per 1 Januari 2024 masyarakat wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK)
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan masyarakat untuk menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat melakukan pembelian gas LPG 3 kilogram.
Aturan tersebut dirilis sesuai Kepmen No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 dan Kepdirjen No. 99.K/MG.05/DJM/2023 yang menyebutkan konsumen pengguna LPG 3 Kg harus terdata by name by address.
Dengan aturan baru tersebut masyarakat yang akan melakukan pembelian gas tabung LPG 3 kg harus mencocokan data P3KE (Penasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem).
Sementara bagi masyarakat yang datanya belum masuk P3KE, maka diwajibkan untuk melakukan pembaruan data.
Adapun pendataan P3KE untuk wilayah Jawa, Bali dan NTB mulai dilakukan sejak 1 Maret 2023.
Khusus wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi pendataan P3KE dilakukan sejak 1 Mei 2023.
Apabila proses pendataan P3KE di semua wilayah selesai dilakukan pada akhir tahun ini.
Maka kemungkinan besar per 1 Januari hanya pengguna yang telah terdata saja yang boleh membeli LPG Tabung 3 Kg.
Langkah ini dilakukan pemerintah agar penyaluran LPG di daerah ini tepat sasaran.
Mengingat pembelian LPG 3 Kg bersubsidi hanya diperuntukan bagi masyarakat kurang mampu.
Cara beli elpiji 3 kg pakai KTP
Sebagai informasi ada tiga jenis konsumen yang diperbolehkan menggunakan elpiji 3 kg.
Di antaranya yaitu rumah tangga, usaha mikro, dan petani atau nelayan sasaran yang telah menerima pembagian paket konversi dari pemerintah.
Untuk caranya masyarakat harus terdaftar dalam database Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).