Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara Beli Gas LPG Tabung 3 Kg Pakai KTP Sesuai Ketentuan Kementerian ESDM

Per 1 Januari 2024 masyarakat wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK)

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cara Beli Gas LPG Tabung 3 Kg Pakai KTP Sesuai Ketentuan Kementerian ESDM
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Per 1 Januari 2024 masyarakat wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) saat melakukan akan melakukan pembelian gas LPG 3 kilogram. 

Namun perlu diingat kartu P3KE dan DTKS hanya diperuntukan bagi masyarakat miskin dan kurang mampu.

Apabila Anda masuk dalam kategori tersebut namun belum mendaftar P3KE dan DTKS, disarankan untuk segera mendatangi kantor Desa/Kelurahan setempat.

Setelah terdaftar, masyarakat hanya perlu membawa identitas diri dalam bentuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Selanjutnya petugas akan melakukan pencocokan data dengan data P3KE di sub penyalur tersebut.

Lebih lanjut, untuk saat ini pemerintah belum menerapkan pembatasan pembelian elpiji 3 kg.

Sehingga masyarakat masih bisa membeli elpiji 3 kg seperti biasa tanpa perlu takut kehabisan kuota harian.

Akan tetapi per 1 Januari mendatang, pembelian elpiji 3 kg hanya bisa dilakukan menggunakan KTP.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas