Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Segera Diharmonisasi di Kemenkumham, Bappebti Tetap Terbuka Masukan Rancangan Permendag Bursa CPO

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi masih menyerap berbagai masukan dari pihak lain sebelum Permendagnya diharmonisasi.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Segera Diharmonisasi di Kemenkumham, Bappebti Tetap Terbuka Masukan Rancangan Permendag Bursa CPO
TRIBUNNEWS/Jeprima
Pekerja mengangkut kelapa sawit kedalam jip di Perkebunan sawit di kawasan Bogor, Jawa Barat. Beberapa kebijakan yang Bappebti tampung seperti mekanisme penentuan harga acuan CPO, pelabuhan lokasi penyerahan, serta usulan terkait klasifikasi mutu CPO. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Kebijakan Ekspor CPO melalui Bursa Berjangka akan segera dilakukan harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Hal itu menyusul proses telaah hukum di Biro Hukum Kementerian Perdagangan telah rampung.

Sekretaris Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Olvy Andrianita mengatakan, pihaknya masih menyerap berbagai masukan dari pihak lain sebelum Permendagnya diharmonisasi.

Baca juga: Garap Bursa CPO, Bappebti Ingin Gandeng MDEX Malaysia: Kita Pasti Kalah Kalau Bersaing

Demikian disampaikan Olvy dalam Konsultasi Publik ke-3 di Kementerian Perdagangan, Jakarta, yang dihadiri para pengekspor dan asosiasi terkait kelapa sawit serta Kamar Dagang dan Industri (Kadin).

"Oleh karena itu, melalui pertemuan ini diharapkan terjaring banyak masukan dari berbagai pemangku kepentingan sebelum rancangan tersebut diharmonisasi oleh Kemenkum HAM," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Jumat (25/8/2023).

Sebagaimana diketahui, kebijakan ekspor CPO melalui bursa berjangka akan tertuang dalam beberapa kebijakan.

BERITA REKOMENDASI

Ada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur tentang ekspor CPO.

Kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Bappebti (Perba) dan Peraturan Tata Tertib (PTT) sebagai pedoman teknis pelaksanaan serta pengawasan bursa.

Olvy mengatakan, substansi yang diatur melalui rancangan Perba tersebut mencakup beberapa hal.

Antara lain mengenai ketentuan umum, kelembagaan, tata cara perdagangan, mekanisme pengawasan, mekanisme penyelesaian perselisihan, dan sanksi.

Olvy juga menegaskan bahwa Perba dan PTT masih dalam proses penyusunan di Bappebti.

Ada kemungkinan Perba dan PTT masih akan mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan yang ada.

Untuk itu, berbagai masukan dan pertanyaan dari pelaku usaha terutama yang bersifat teknis akan diupayakan dapat terakomodir dalam rancangan kebijakan tersebut.

Beberapa kebijakan yang Bappebti tampung seperti mekanisme penentuan harga acuan CPO, pelabuhan lokasi penyerahan, serta usulan terkait klasifikasi mutu CPO.

Olvy kemudian mengatakan, nantinya akan ada masa transisi 60 hari setelah Permendag disahkan sebelum kebijakan ini diimplementasikan.

"Dalam waktu transisi tersebut, kami upayakan semaksimal mungkin memberikan sosialisasi dan pelatihan kepada pelaku usaha, sehingga dalam implementasinya akan berjalan dengan
baik dan cita-cita terbentuknya harga acuan CPO di Indonesia segera terwujud,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas