Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Warga Asing Kini Bisa Lebih Mudah Punya Hunian di RI, Kementerian PUPR Sebut Perlu Ada Batasan

Warga Negara Asing (WNA) kini sudah lebih mudah untuk memiliki hunian di Indonesia. ini catatan dari Kementerian PUPR

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
zoom-in Warga Asing Kini Bisa Lebih Mudah Punya Hunian di RI, Kementerian PUPR Sebut Perlu Ada Batasan
Endrapta Pramudhiaz
Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto ketika ditemui usai konferensi pers di Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (25/8/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warga Negara Asing (WNA) kini sudah lebih mudah untuk memiliki hunian di Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto memberi catatan.

Dari sudut pandang Direktorat Jenderal Perumahan, ia mengatakan pihaknya bertugas untuk mengurus regulasinya. Sedangkan urusan bisnis ada di tangan pengembang.

Baca juga: Trafik Pencarian Rumah di Marketplace Properti Naik Signifikan

"Sebenarnya gini, kalau dari sisi pengembang kan sisi bisnisnya. Tapi kami dari sisi regulasi-regulasinya. Artinya semangat dari UU Cipta Kerja kan membuka investasi," kata Iwan ketika ditemui di Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (25/8/2023).

Iwan kemudian mengatakan, meski dipermudah, perlu ada pembatasan untuk para WNA ini memiliki hunian di Indonesia

"Orang asing ini juga harus ada pembatasan. Jangan nanti ngeborong rumah MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah). Itu kan jangan. Jadi ada luasan tertentu, ada batasan tertentu yang dipersyaratkan kalau mereka (ingin) memiliki," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Iwan kemudian mengungkapkan bahwa perihal ini, pihaknya masih mengkaji beberapa hal.

Berkaca pada pengalamannya, Iwan mengatakan para WNA ini kerap mengakali cara memiliki properti melalui pernikahan dengan warga lokal.

"Kebetulan saya pernah tinggal di Bali. Kan di Bali banyak ini (warga asing). Problem sebenarnya kepemilikan tanah dengan cara menikah dengan warga lokal. Sebenarnya hanya kepentingan kepemilikan properti dan sebagainya. Itu satu hal yang harus diantisipasi," kata Iwan.

Satu hal yang kemudian membuat Iwan bertanya-tanya adalah syarat mudah WNA memiliki hunian, yaitu cukup menggunakan paspor atau visa.

Ia pun mengutarakan kekhawatirannya bila WNA diperbolehkan hanya menggunakan paspor atau visa untuk memiliki hunian di Indonesia.

"Itu salah satu dari imigrasi yang masih tampaknya agak berat di situ. Jadi apakah segampang itu? Yang khawatirnya kan yang hanya untuk sebentar di sini (untuk) investasi. Itu jadi masalah," ujar Iwan.

"(Itu hunian, red) untuk dihuni. Yang kita antisipasi adalah jangan sampai hanya investasi. Jadi takutnya kan kita bisa dijajah," lanjutnya.

Baca juga: Guncangan Sektor Properti di China Menyebar Cepat, Apa Dampaknya ke Pasar Saham RI?

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas