Warga Asing Kini Bisa Lebih Mudah Punya Hunian di RI, Kementerian PUPR Sebut Perlu Ada Batasan
Warga Negara Asing (WNA) kini sudah lebih mudah untuk memiliki hunian di Indonesia. ini catatan dari Kementerian PUPR
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
Endrapta Pramudhiaz
Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto ketika ditemui usai konferensi pers di Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (25/8/2023).
Penetapan batasan untuk hunian tapak dan vertikal ini berbeda-beda di beberapa daerah Indonesia.
"Jadi untuk ramah tapak rata-rata minimal Rp 5 miliar dan untuk rumah susun minimal Rp 3 miliar," kata Suyus.
"Minimal Rp 1 miliar di beberapa daerah dan di Jakarta itu minimal Rp 3 miliar. Yang paling mahal ya di Jakarta. Kemudian di tempat lain minimal Rp 5 miliar untuk landed, di beberapa daerah lain ada yg minimal Rp 1 miliar," sambungnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.