Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Warga Asing Kini Bisa Lebih Mudah Punya Hunian di RI, Kementerian PUPR Sebut Perlu Ada Batasan

Warga Negara Asing (WNA) kini sudah lebih mudah untuk memiliki hunian di Indonesia. ini catatan dari Kementerian PUPR

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
zoom-in Warga Asing Kini Bisa Lebih Mudah Punya Hunian di RI, Kementerian PUPR Sebut Perlu Ada Batasan
Endrapta Pramudhiaz
Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto ketika ditemui usai konferensi pers di Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (25/8/2023). 

Penetapan batasan untuk hunian tapak dan vertikal ini berbeda-beda di beberapa daerah Indonesia.

"Jadi untuk ramah tapak rata-rata minimal Rp 5 miliar dan untuk rumah susun minimal Rp 3 miliar," kata Suyus.

"Minimal Rp 1 miliar di beberapa daerah dan di Jakarta itu minimal Rp 3 miliar. Yang paling mahal ya di Jakarta. Kemudian di tempat lain minimal Rp 5 miliar untuk landed, di beberapa daerah lain ada yg minimal Rp 1 miliar," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas