Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Peserta yang Meninggal, Ahli Waris Cukup Siapkan KK dan KTP

Cara ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia mencairkan saldo JHT, siapkan KK, KTP, kartu BPJS Kesehatan, hingga akta kematian

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cara Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Peserta yang Meninggal, Ahli Waris Cukup Siapkan KK dan KTP
Istimewa
Sesuai aturan yang tertuang pada dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015, ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia bisa mencairkan saldoJHT BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUNNEWS.COM – Simak cara mudah untuk mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang telah meninggal dunia.

BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk perlindungan sosial ekonomi yang diberikan pemerintah bagi para pekerja formal maupun informal.

Untuk cara kerjanya, BPJS Ketenagakerjaan sama seperti investasi.

Artinya para pekerja atau orang yang telah memiliki penghasilan tetap diwajibkan untuk membayarkan iuran setiap bulannya,

Adapun besaran iuran yang harus dibayarkan yakni sebesar 3 persen dari jumlah total gaji dan tunjangan yang diterima.

BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan apabila pemiliknya sudah berusia 56 tahun.

Namun bila peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, maka keluarga atau ahli warisnya bisa mencairkan saldo tersebut.

Berita Rekomendasi

Sesuai aturan yang tertuang pada dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Syarat cairkan BPJS Ketenagakerjaan

Namun ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh ahli waris saat akan mencairkan BPJS Ketenagakerjaan peserta yang telah meninggal dunia.

Berikut syarat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Peserta yang Sudah Meninggal, dikutip dari bpjsketenagakerjaan.go.id.

- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Fotokopi E-KTP tenaga kerja dan ahli waris

- Akta kematian

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas