Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Peserta yang Meninggal, Ahli Waris Cukup Siapkan KK dan KTP

Cara ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia mencairkan saldo JHT, siapkan KK, KTP, kartu BPJS Kesehatan, hingga akta kematian

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cara Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Peserta yang Meninggal, Ahli Waris Cukup Siapkan KK dan KTP
Istimewa
Sesuai aturan yang tertuang pada dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015, ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia bisa mencairkan saldoJHT BPJS Ketenagakerjaan. 

- Fotokopi Kartu Keluarga

- Surat Keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang

- Buku Nikah (apabila ahli waris merupakan istri/suami sah peserta)

- Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Orang yang Meninggal

Untuk klaim atau mencairkan BPJS Ketenagakerjaan orang yang sudah meninggal, ahli waris wajib memenuhi semua persyaratan.

Selain itu ahli waris juga harus datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Berita Rekomendasi

Berikut adalah prosedur dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan orang yang sudah meninggal Layanan JKM di Kantor cabang:

- Scan kode QR yang terdapat di kantor cabang BPJS terdekat

- Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar lokasi kantor cabang

- Pilih program JKM pada tampilan halaman utama lapakasik

- Pilih hubungan pekerja sendiri dan klik Captcha

- Isi data pemohon (ahli waris) dengan lengkap

- Isi data tenaga kerja dengan lengkap

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas