Kemenperin: Sektor Industri Bukan Penyumbang Polusi Udara di Jabodetabek
Kementerian Perindustrian menegaskan sektor industri bukan penyumbang pencemaran udara di Jabodetabek.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian menegaskan sektor industri bukan penyumbang pencemaran udara di Jabodetabek.
Plt Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Ignatius Warsito, mengatakan hal itu bisa dilihat dari masih tingginya polusi udara pada hari Minggu.
“Padahal, pada hari Minggu industri libur,” kata Ignatius Warsito saat berbincang dengan wartawan, di Jakarta, Senin (28/8/2023).
Kendati demikian, Kemenperin terus memantau emisi yang dihasilkan dari industri.
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Ajak Masyarakat Naik LRT untuk Kurangi Polusi Udara
“Kami sudah menyampaikan surat kepada industri binaan IKFT untuk memetakan emisi,” ujarnya.
Menurut dia, dengan begitu, Kemenperin bisa memastikan tingkat emisi di sektor IKFT. Pasca Covid, pihaknya terus mendorong industri untuk gunakan energi hijau.
Surat Edaran
Menurut Dirjen KFT, pemerintah telah memberikan surat edaran kepada seluruh asosiasi Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) untuk memetakan tingkat emisi demi menjaga kualitas udara di kawasan Jabodetabek.
“Kami sudah mengetahui gambaran tingkat emisi dan kontribusi sektor IKFT ke polusi udara. Pemerintah bertanggung jawab penuh untuk mendorong industri yang lebih ramah lingkungan, upaya tersebut telah dilakukan sejak pasca Covid-19,” katanya.
Sedangkan Direktur Industri Semen, Keramik, dan Pengolahan Bahan Galian Non logam Ditjen IKFT Wiwik Pudjiastuti menilai, salah satu sektor yang dituding memiliki tingkat emisi tinggi yaitu industri semen, sebagian besar telah menerapkan continuous emission monitoring system (CEMS).
Baca juga: Polusi Udara Makin Buruk, Puskesmas dan RS di Jakarta Terima 100 Ribu Pasien Tiap Bulan
"Sebenarnya industri semen yang berada di wilayah Jabodetabek, sebagian besar sudah mempunyai CEMS yang sudah terhubung langsung dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). KLHK sudah bisa mengontrol posisi emisi yang dikeluarkan industri semen secara detail,” paparnya.
Menurut dia, selama ini industri semen menjadi salah satu sektor yang dianggap sebagai sumber polusi udara di wilayah Jabodetabek.
“Melalui CEMS, pemerintah bisa melakukan pengawasan dan pengendalian soal emisi yang dikeluarkan industri. Jika industri semen menjadi penyebabnya, dari awal KLHK sudah mengetahui karena sistemnya sudah ter-connect langsung di KLHK," ujarnya.
Wiwik menambahkan, pihaknya telah melakukan pemetaan dan pendataan di tiga industri semen yang berada di Jabodetabek seperti PT Solusi Bangun Indonesia Tbk, PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk dan PT Jui Shin Indonesia (JSI), dua diantaranya telah dipantau langsung dan ternyata tidak melewati ambang batas ketentuan emisi.