KKP: Aturan RZKAW Laut Barat Sumatera untuk Pengembangan Ekonomi hingga Kedaulatan Negara
Kementerian Kelautan dan Perikanan tengah menyusun dokumen Rencana Zonasi Antar Kawasan Antar Wilayah (RZKAW) Laut Barat Sumatera.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan tengah menyusun dokumen Rencana Zonasi Antar Kawasan Antar Wilayah (RZKAW) Laut Barat Sumatera.
KKP memastikan penyusunan tersebut untuk pengembangan ekonomi kelautan secara berkelanjutan, menjaga stabilitas pertahanan keamanan, serta kedaulatan NKRI.
Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Tugas Media dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto mengatakan, wilayah perairan barat Sumatera merupakan lokasi strategis karena berada di kawasan Samudera Hindia dan perbatasan negara.
Baca juga: Wapres RI dan Menteri KKP Panen 249 Ton Udang di BUBK Kebumen
"Kalau kita bisa optimalkan kawasan perairan kita dengan memanfaatkan keunggulan geografis tanpa melupakan kedaulatan, nasional interest dan keberlanjutan, akhirnya kelautan kita memberikan daya dukung ekonomi. Itulah yang ingin dicapai Pak Menteri dengan program Ekonomi Biru," kata Doni Ismanto dalam keterangannya, Kamis (31/8/2023).
Penyusunan dokumen RZKAW merupakan amanah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan Peraturan Pemerintah Nomor 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Doni bilang, sampai dengan tahun 2023, pemerintah telah menerbitkan sembilan Peraturan Presiden mengenai RZKAW dari 20 target yang ditetapkan.
"Kawasan perairan yang telah memiliki RZKAW yakni Selat Makassar, Laut Jawa, Laut Sulawesi, Teluk Tomini, Teluk Bone, Laut Natuna-Natuna Utara, Laut Maluku, serta yang terbaru Selat Malaka dan Laut Flores," ucapnya.
Doni menambahkan, regulasi RZKAW memiliki peran krusial karena menjadi dasar pelaksanaan kegiatan menetap di ruang laut.
Baca juga: Tingkatkan Perikanan Nasional, KKP Kembangkan Budi Daya Ikan Nila di Papua
Kata dia, tanpa RZKAW pemerintah dalam hal ini Menteri Kelautan dan Perikanan tidak bisa mengeluarkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang menjadi dokumen prinsip melakukan kegiatan menetap di ruang laut.
"Pemanfaatan ruang laut memang harus disusun rencana zonasinya, agar tidak terjadi tumpang tindih kepentingan pemanfaatan di sana. Apakah itu untuk pemanfaatan perlindungan ekosistem atau pemanfaatan ekonomi," tuturnya.
Sementara itu, Direktur Perencanaan Ruang Laut Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PKRL) KKP, Suharyanto memaparkan, RZKAW laut barat Sumatera mencakup perairan di enam provinsi dengan luasan mencapai 108.513 kilometer persegi.
Daerah-daerah tersebut yakni provinsi yakni Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Lampung, dan Kepulauan Riau. Untuk itu, perlu sinergi dengan banyak pihak termasuk pemerintah daerah dalam penyusunan dokumen RZKAW.
Penyusunannya pun membutuhkan banyak data seperti data peta perairan, data statistik, citra satelit, hingga data-data pendukung lainnya dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta stakeholder. Dia menargetkan RZKAW Laut Barat Sumatera dapat rampung tahun depan.
"Komunikasi publik ini untuk menampung semua masukan dan data, yang nantinya akan kami elaborasikan dalam dokumen final," bebernya.