Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Rincian Biaya untuk Cas Motor Listrik Subsidi Pemerintah di Rumah

Cara hitung biaya cas motor listrik hanya perlu mengalikan tegangan listrik dari PLN dengan arus listrik maksimal yang dialirkan ke motor listrik.

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Rincian Biaya untuk Cas Motor Listrik Subsidi Pemerintah di Rumah
Lita Febriani
Segini biaya yang digunakan untuk mengisi daya motor listrik subsidi dari pemerintah, untuk motor baterai listrik 450 VA Rp 17.430 per bulan, sementara biaya pengisian daya motor baterai listrik 900 VA Rp 56.760 per bulan 

Maka cara hitungnya, tegangan listrik dari PLN  dikali arus listrik maksimal yang dialirkan ke motor listrik.

220 volt x 1,6 ampere = 350 watt.

Berikutnya, cukup memperhitungkan seberapa lama waktu pengisian baterai.

Apabila pengecasan penuh memakan waktu sekitar empat jam, maka tinggal mengalikan 350 watt dengan durasi pengecasan, dan didapat hasilnya 1.400 Wh atau 1,4 kWh.

Terakhir, Anda harus mengalikan nilai tersebut dengan biaya pemakaian per kWh listrik dari PLN.

Untuk sekali pengecasan motor listrik sampai penuh bagi pelanggan 450 VA, hanya mengeluarkan biaya Rp581.

Jika mengisi baterai setiap hari, maka dalam sebulan biaya pemakaian listrik sebesar 30 x Rp581, yakni Rp17.430.

Berita Rekomendasi

Pengisian daya motor baterai listrik 900 VA

Tegangan listrik yang dialirkan dari PLN nilainya 220 volt.

Input arus maksimal motor baterai listrik 900 VA adalah1,6 ampere.

Cara hitung, tegangan listrik dari PLN dikali arus listrik maksimal yang dialirkan ke motor listrik.

220 volt x1,6 ampere = 350 watt.

Bila pengecasan penuh membutuhkan waktu sekitar empat jam, kalikan 350 watt dengan durasi pengecasan.

Perlu diingat, khusus tarif listrik 900 VA terbagi menjadi dua, yakni yang bersubsidi sebesar Rp 605 per kWh dan rumah tangga mampu (RTM) Rp 1.352 per kWh.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas