Tilang Uji Emisi Berlaku Mulai Besok, Motor yang Tak Lolos Tes Didenda Rp 250.000, Mobil Rp 500.000
Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya resmi menggelar wilanguji emisi mulai mulai besok Jumat (1/9/2023).
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Pravitri Retno W
Jika kadar buangan mesin memiliki jumlah yang melebihi batas maksimal, maka kendaraan tersebut akan dikenai denda.
Dengan cara ini setiap pengendara dapat mengetahui ukuran karbon dioksida dan polusi yang dihasilkan mesin kendaraannya.
Syarat Lolos Uji Emisi
Ada beberapa kriteria yang wajib dipenuhi agar pengendara lulus tes uji emisi.
Syarat lolos uji ini berbeda-beda, tergantung pada tipe kendaraan.
Pada mobil berbahan bakar bensin misalnya, dibagi dalam dua kategori khusus, yaitu mobil dengan tahun produksi di bawah 2007 dan di atas 2007.
Bagi mobil tahun produksi di bawah 2007 wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3 persen, selanjutnya untuk mobil di atas 2007 kadar CO2 tidak boleh lebih dari 1,5 persen.
Sedangkan untuk mobil diesel dengan bobot kendaraan 3,5 ton produksi di atas 2010 wajib memiliki kadar CO2 40 persen
Kemudian untuk mobil diesel dengan bobot kendaraan 3,5 ton yang di bawah 2010 kadarnya tidak boleh lebih dari 50 persen.
Khusus bagi motor produksi di bawah 2010 tak tidak boleh memiliki kadar HC dan CO2 lebih dari 12.000 ppm,
Untuk motor 4 yang tak memiliki kadar HC dan CO2 diatas 2400 ppm.
Sementara motor keluaran diatas 2010, CO maksimal wajib 4.5 persen dan HC 2.000 ppm.
(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)