Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Lewat Mobile Banking BCA, BRI, BNI, dan Mandiri
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan biaya yang wajib dibayarkan oleh setiap pemilik tanah dan bangunan setiap tahunnya. Pembayaran ini cukup mudah
Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM – Berikut cara membayar Pajak Bumi dan Bangunan melalui mobile banking BCA, BNI, BRI, dan Mandiri.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan sebuah biaya yang harus disetorkan atas keberadaan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang ataupun badan.
Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, pembayaran PBB merupakan salah satu wujud usaha nyata masyarakat dalam membangun negara.
Warga Negara Indonesia yang memiliki tanah dan bangunan (properti) diwajibkan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahunnya.
Saat ini pembayaran PBB dapat dilakukan dengan mudah melalui berbagai platform pembayaran online.
Baca juga: Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Lewat Aplikasi Gojek dan OVO
Cara Bayar PBB
Mengutip dari berbagai sumber, berikut langkah-langkah membayar PBB secara online:
1. Cara Bayar PBB melalui m-banking BCA
- Buka aplikasi BCA Mobile
- Pilih menu “m-Payment” dan pilih “Pajak”
- Pilih “Input No. Objek Pajak” lalu masukan Nomor Objek Pajak
- Pilih Tahun Pembayaran Objek Pajak
- Cek nominal tagihan yang muncul. Jika sudah benar klik “OK” lalu masukan “PIN m-BCA”
- Kamu akan mendapatkan konfirmasi jika pembayaran telah berhasil.