Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ketua Dewan Komisioner LPS Kebut Pembentukan Struktur Organisasi Penjamin Polis Asuransi

Program Penjaminan Polis (PPP) asuransi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Ketua Dewan Komisioner LPS Kebut Pembentukan Struktur Organisasi Penjamin Polis Asuransi
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Dewan Komisioner Purbaya Yudhi Sadewa. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kini semakin luas, salah satunya mereka diberi mandat untuk menerapkan Program Penjaminan Polis (PPP) asuransi.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, untuk menjalankan mandat tersebut, pihaknya kini tengah mengebut penyusunan struktur organisasinya.

Baca juga: IFG Life Gandeng BTN Pasarkan Produk Asuransi, Bidik Nasabah KPR hingga Kalangan Milenial

"Jadi kita betul-betul sudah membentuk struktur organisasi sudah selesai, dan minggu lalu sudah kita taruh satu orang dan itu eksekutif," katanya dalam konferensi pers di Hotel Fairmont Jakarta, Rabu (6/9/2023).

Ia menargetkan pada akhir tahun ini atau awal 2024, sudah ada dua orang direktur eksekutif.

Saat ini baru ada satu, yaitu Direktur Eksekutif, Surveilans, Data dan Pemeriksaan Asuransi LPS, Jarot Marhaendro

BERITA REKOMENDASI

"Kenapa kami baru taruh satu? Karena ternyata enggak mudah mencari ahli asuransi di dalam LPS sendiri," ujar Purbaya.

Ia mengatan, pihaknya perlu mencari direktur eksekutif di luar lingkungan LPS dan hal itu cukup menyulitkan karena harus berkoordinasi dengan perusahaan tempat calon si direktur eksekutif tersebut.

Purbaya kemudian berkelakar bagaimana sebenarnya ia malas menjalankan program asuransi ini.

Namun, apabila bermalas-malasan, ia akan kena omel DPR karena memang LPS setiap tiga bulan harus laporan dengan para anggota dewan.

"Sebenarnya saya malas jalankan program asurasi, cuman kan saya akan laporkan ke DPR setiap tiga bulan," canda Purbaya seraya tertawa.

"Makanya kalau saya malas pasti saya digebukin DPR. Jadi saya memang cukup agresif menjalankan ini," lanjutnya.

Kemudian, Purbaya mengatakan terus memantau perkembangan dari program penjaminan polis asuransi ini.

Adapun program penjaminan polis asuransi akan mulai diimplementasikan pada 2028 mendatang.

"Program sudah clear. Ini setiap minggu saya monitor perkembangannya secara pribadi. Itu direktur eksekutif yang baru pasti hidupnya susah karena kalau tidak jalan, saya tanya terus sampai dia kapok," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas