Kronologi Bos Taspen Diduga Gelapkan Dana Rp300 Triliun hingga Erick Thohir Angkat Suara
Hal ini bermula dari rekaman sang Bos Taspen yang beradu argumen dengan istrinya yang bernama Rina Lauwy Kosasih.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Direktur Utama PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau dikenal Antonius Kosasih, menjadi perbincangan di jagat media sosial.
Hal ini bermula dari rekaman sang Bos Taspen yang beradu argumen dengan istrinya yang bernama Rina Lauwy Kosasih.
Percakapan dengan nada tinggi tersebut diduga berkaitan dengan tindakan pencucian uang yang diungkap istrinya.
Baca juga: Pengacara Kamaruddin Kesal, Penyidik Disebut Tolak Barang Bukti soal Kasus Dirut PT Taspen
Namanya kian sering disebut, lantaran adanya tuduhan Kamaruddin Simanjuntak terhadap Bos Taspen tersebut, yang diduga mengelola dana Rp300 triliun untuk modal kampanye Calon Presiden (Capres) di Pemilu 2024 dalam sebuah video yang viral di media sosial.
Sebagai informasi, Kamaruddin Simanjuntak adalah kuasa hukum Rina Lauwy terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kamaruddin diduga menuding bahwa ANS Kosasih memiliki banyak wanita simpanan.
Bahkan, dirinya menyebut wanita simpanan itu dititipi uang oleh BUMN dari hasil investasi dana perusahaan.
"Persiapan Dana Capres 2024, seorang Dirut BUMN mengelola 300 triliun, disuruh atau atas inisiatif sendiri, memacari berbagai wanita. Ketemu muslim dia muslim padahal dia katolik, ketemu hindu, hindu dia nikahnya. Ketemu kristen, kristen dia, semua agama dilakoni, kesannya nusantara banget," kata Kamaruddin dalam video yang sempat beredar di Twitter itu.
"Wanita-wanita ini ditaruh di apartemen salah satuhnya di Wong Residance, Jakarta Barat. Wanita-wanita ini dititipi uang dengan cara uang yang Rp300 triliun itu diinvestasikan lalu ada cash back. Cashback nya ini diinvesatiskan atas nama perempuan-perempuan ini yang tidak dinikahinya secara resmi hanya secara ghaib dinikahinya," sambungnya.
Baca juga: Kala Kamaruddin Tuding Dirut PT Taspen Kelola Dana Capres 2024 Rp 300 Triliun Berujung Tersangka
Kamaruddin bahkan mengungkapkan telah melaporkan temuannya itu ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Namun akhirnya, pernyataan Kamaruddin berujung laporan oleh ANS Kosasih ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor laporan LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METRPOPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.
Dirinya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.
Selain itu, Kamaruddin juga dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong yakni melalui Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.