Menkeu Sri Mulyani Beberkan soal Pensiun Dini PLTU, Bakal Berimbas ke Keuangan PLN?
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap sulitnya soal rencana pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara milik PT PLN
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
Hal tersebut berdasarkan temuan dari studi yang dilakukan oleh lembaga think tank Center of Economic and Law Studies (CELIOS) bekerja sama dengan Yayasan Indonesia CERAH dan diluncurkan pada Selasa (18/7/2023).
Ekonom dan Direktur CELIOS Bhima Yudhistira mengatakan, belum siapnya pemerintah daerah dalam melaksanakan transisi energi akan menciptakan tekanan pada sektor tenaga kerja dan pendapatan masyarakat yang bergantung pada rantai pasok PLTU.
“Sebagai contoh, terdapat sekitar 4.666 pekerja langsung baik tetap dan tidak tetap yang akan terdampak penutupan PLTU batu bara di Langkat, Cilacap, dan Probolinggo,” kata Bima dalam siaran pers
“Ini pun belum termasuk pekerja tidak langsung yakni para pelaku UMKM (usaha mikro kecil dan menengah) yang berada di sekitar lokasi PLTU, serta pekerja di lokasi sumber batu bara,” imbuhnya.
Bhima menambahkan, studi tersebut dilakukan di tiga provinsi yakni Provinsi Sumatera Utara, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, serta di tiga kabupaten yaitu Langkat, Cilacap, dan Probolinggo.
Berdasarkan studi, disimpulkan bahwa pemerintah daerah belum aktif dilibatkan dalam agenda JETP, khususnya tahap transisi pekerja yang langsung terdampak dan pekerja sektor UMKM di sekitar lokasi PLTU.
Bahkan, dampak pensiun PLTU batu bara yang berpotensi menghilangkan pendapatan daerah dari pensiunnya PLTU belum disiapkan potensi penggantinya.
Hal tersebut akan mengganggu salah satu poin dalam JETP yaitu transisi berkeadilan.
Peneliti CELIOS Muhammad Saleh mengungkapkan, sebagian besar pemerintah yang menjadi objek penelitian belum tahu dan tidak dilibatkan dalam kebijakan transisi energi JETP.
“Secara spesifik, pemerintah daerah bahkan belum mengetahui keberadaan Perpres No 11/2023 tentang Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral pada sub-Bidang Energi Baru Terbarukan,” ujar Saleh.
Hingga kini, sejumlah pemerintah daerah belum memiliki kerangka regulasi pelaksana Perpres No 11/2023.
Selain itu, menurut pemerintah daerah, kerangka regulasi yang ada belum mampu menjawab kebutuhan transisi energi.
“Pemerintah daerah idealnya mulai mempersiapkan jaminan perlindungan materiel kepada masyarakat pascapenutupan PLTU. Artinya, ketika PLTU batu bara dipensiunkan, masyarakat yang kehilangan pendapatan tetap mendapat kompensasi berupa peralihan ke profesi lainnya,” ujar Saleh.
Ad Interim Direktur Eksekutif Yayasan Indonesia CERAH Agung Budiono menuturkan, temuan dalam riset ini menunjukan adanya sejumlah celah yang harus segera dibenahi oleh pengambil kebijakan.