Besaran Gaji dan Tunjangan Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Golongan
Pemerintah telah menetapkan besaran gaji Pegawai Negeri Sipil dan tunjangan yang berhak diperoleh yang mengacu pada jenis golongan pegawai tersebut.
Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Pravitri Retno W
![Besaran Gaji dan Tunjangan Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Golongan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/46-pegawai-negeri-sipil-di-lingkungan-setjen-dpd-ri-dilantik.jpg)
dok. DPD RI
Sebanyak 46 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Setjen DPD RI dilantik di Gedung DPD RI, Jakarta, Senin (27/2). Simak besaran gaji dan tunjangan PNS berikut ini.
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 atau S3)
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Berita Rekomendasi
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.