Besaran Gaji dan Tunjangan Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Golongan
Pemerintah telah menetapkan besaran gaji Pegawai Negeri Sipil dan tunjangan yang berhak diperoleh yang mengacu pada jenis golongan pegawai tersebut.
Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Pravitri Retno W
Di dalam aturan tersebut dijelaskan golongan I dan II mendapat uang makan sebesar Rp 35.000 per hari, golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan golongan IV sebesar Rp 41.000 per hari.
5. Tunjangan Jabatan
Tunjangan ini hanya diberikan untuk PNS yang sudah masuk jenjang eselon, baik eselon I sampai eselon IV. Payung hukumnya adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.
- Tunjangan PNS eselon Ia: Rp 5.500.000.
- Tunjangan PNS eselon Ib: Rp 4.375.000.
- Tunjangan PNS eselon IIa: Rp 3.250.000.
- Tunjangan PNS eselon IIb: Rp 2.025.000.
- Tunjangan PNS eselon IIIa: Rp 1.260.000.
- Tunjangan PNS eselon IIIb: Rp 980.000.
- Tunjangan PNS eselon IVa: Rp 540.000.
- Tunjangan PNS eselon IVb: Rp 490.000.
6. Tunjangan Umum
Tunjangan umum diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
Besaran tunjangan umum PNS adalah sebagai berikut:
- Tunjangan umum PNS golongan IV Rp 190.000
- Tunjangan umum PNS golongan III 185.000
- Tunjangan umum PNS golongan II Rp 180.000
- Tunjangan umum PNS golongan I sebesar Rp 175.000.
(Tribunnews.com/Mikael Dafit)