Flare Asap Foto Prewedding Picu Kebakaran di Kawasan Bromo, Menparekraf: Jangan Terulang Lagi
50 hektare di kawasan Gunung Bromo terbakar bermula saat enam pengunjung menggelar foto prewedding di Bukit Teletubbies blok Padang Savana.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
Aktivitas foto prewedding dari pasangan pengantin HP (39) warga Kota Surabaya dan PMP (26) asal Palembang itu sambil menyalakan flare asap.
Manager WO Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp1,5 M
AWEW (41) warga Kabupaten Lumajang tersangka kasus kebakaran kawasan wisata Gunung Bromo, Jawa Timur terancam penjara lima tahun dan denda Rp1,5 miliar.
AWEW manajer atau penanggungjawab wedding organizer (WO) yang melakukan sesi foto prewedding di Padang Savana, Gunung Bromo.
AWEW telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf D jo Pasal 78 ayat 4 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi UU dan atau Pasal 188 KUHP.
"Terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," kata Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana.
Kebakaran akibat flare prewedding ini terjadi tak lama setelah hutan dan lahan di Bromo terbakar selama lima hari.
Kebakaran sebelumnya terjadi sejak Rabu (30/8/2023) dan dipastikan padam pada Minggu (3/9/2023).
Kepala Bagian Tata Usaha TNBTS Septi Eka Wardhani mengatakan, mulanya titik awal kebakaran terjadi di Blok Bantengan, Desa Ranupane, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.
Namun, api meluas sampai Blok Watu Gede, Blok Jantur, kawasaan wisata B29 atau yang dikenal dengan negeri di atas awan dan kawasan wisata P30 Kabupaten Probolinggo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.