Eks Dirut Anak Usaha Jawa Marga jadi Tersangka Korupsi Proyek Tol MBZ, Ini Kata Erick Thohir
Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Jalan Tol Japek II Elevated alias Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Jalan Tol Japek II Elevated alias Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ).
Ada tiga tersangka yang ditetapkan pada kemarin (13/9/2023), satu di antaranya ialah Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020, Djoko Dwijono (DD).
Adanya informasi tersebut, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir turut angkat suara. Ia mendukung langkah Kejaksaan Agung sejalan dengan komitmen Kementerian BUMN untuk terus menggalakan program bersih-bersih di seluruh perusahaan pelat merah.
Baca juga: Jasa Marga Umumkan Kenaikan Tarif Tol Jagorawi dan Sedyatmo, Ini Rinciannya
"Bagus kan. Kalau memang bersih-bersih BUMN ini terbukti," ungkap Erick Thohir di kepada awak media di Gedung Parlemen Jakarta, Kamis (14/9/2023).
Menteri Erick juga mengungkapkan, pihaknya telah melakukan kerjasama dengan sejumlah pihak, salah satunya Kejaksaan Agung.
Kerjasama tersebut dalam rangka mendorong seluruh BUMN untuk menerapkan prinsip Good Corporate Governance.
"Banyak pihak yang korupsi atau oknum itu bisa diselesaikan dari hasil kerjasama Kejaksaan," pungkasnya.
Sebagai tambahan informasi, selain eks Dirut PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek yang ditetapkan sebagai tersangka, ada pula YM selaku Ketua Panitia Lelang pada JJC dan TBS selaku Tenaga ahli jembatan.
Mereka ditetapkan tersangka 6 bulan setelah tim penyidik Kejaksaan Agung meningkatkan status perkara ini ke penyidikan, yakni Senin (13/3/2023).
"Tim penyidik telah menemukan minimal 2 alat bukti yang cukup. Dan hari ini telah menetapkan tiga orang tersangka," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (13/9/2023).
Penetapan sebagai tersangka ini dilakukan setelah mereka diperiksa sebagai saksi.
Baca juga: Operasi Truk ODOL, Jasa Marga Jaring 210 Kendaraan di Ruas Tol Jakarta-Tangerang
Begitu tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, ketiganya langsung digiring keluar Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung dengan tangan diborgol.
Mereka juga tampak mengenakan rompi tahanan berwarna pink terang sembari dikawal pihak Kejaksaan.
Setelah ditetapkan tersangka, ketiganya langsung ditahan di Rutan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Rabu (13/9/2023).
"Kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," katanya.
Teruntuk JD ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Sementata YM dan TBS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.